PLTU Pelabuhan Ratu Masuk Daftar Pensiun Dini, Akuisisi PTBA Tunggu Arahan Pemerintah
Kedua BUMN ini juga mengkaji valuasi nilai proyek hingga mekanisme akuisisi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PLTU Pelabuhan Ratu menjadi salah satu pembangkit yang akan dipensiunkan dini oleh pemerintah lewat mekanisme Justice Energy Transition Partnership (JETP). PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sempat diminta oleh pemerintah untuk mengakuisisi PLTU Pelabuhan Ratu ini dari PLN agar mengurangi portofolio energi fosil.
Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengaku hingga saat ini PTBA masih menunggu arahan pemerintah terkait tindak lanjut dari akuisisi PLTU Pelabuhan Ratu. Bersama PLN, kata Arsal, kedua BUMN ini juga mengkaji valuasi nilai proyek hingga mekanisme akuisisi.
"Kalau PLTU Pelabuhan Ratu masih berproses. Kita masih tunggu arahan pemerintah. Kita masih ngobrol dengan pemerintah dan PLN," kata Arsal usai RDP di Komisi VII DPR, Senin (27/11/2023).
PLTU Pelabuhan Ratu masuk dalam daftar proyek yang akan didanai oleh JETP sebagai upaya transisi energi Indonesia. Nilai investasinya mencapai 870 juta dolar AS. PLTU dengan kapasitas 969 MW ini direncanakan berakhir operasi pada tahun 2042.
Lewat akuisisi oleh PTBA, rencananya, PLTU ini bisa berhenti operasi lebih cepat pada 2037 dan jauh lebih efisien karena memiliki kepastian pasokan batu bara dari PTBA sebagai perusahaan tambang batu bara.