Bank Muamalat Luncurkan Kampanye Haji Anak Hebat

sekitar 75 persen pendaftar haji di Indonesia berusia di atas 40 tahun.

Dok Republika
Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Harry Alexander (kanan) dan Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Indra Falatehan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan umroh, haji plus dan pelunasan haji kepada jemaah daftar tunggu di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Rep: Dian Fath Risalah Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meluncurkan kampanye Haji Anak Hebat melalui Produk Tabungan iB Hijrah Haji dalam rangka mendorong persiapan ibadah haji anak sedini mungkin. Peluncuran kampanye ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bank Muamalat dan 21 sekolah secara serentak di tujuh region Bank Muamalat pada Senin (27/11/2023) hari ini.

Baca Juga


SEVP Retail Banking Bank Muamalat Dedy Suryadi Dharmawan mengatakan, masa tunggu keberangkatan ibadah haji di Indonesia rata-rata lebih dari 20 tahun. Sehingga sebagian besar jemaah haji asal Indonesia didominasi oleh jemaah usia lanjut. Oleh karena itu, pihaknya berkolaborasi dengan sekolah-sekolah dan juga orang tua siswa untuk mempersiapkan ibadah haji sedini mungkin dengan membuka tabungan khusus haji anak.

“Saat ini, sekitar 75 persen pendaftar haji di Indonesia berusia di atas 40 tahun. Padahal kita tahu haji adalah salah satu ibadah yang membutuhkan kondisi fisik prima. Oleh karena itu, kami merancang program ini agar kelak ibadah haji anak dapat lebih efektif karena dilakukan di usia yang masih muda dan produktif," ujarnya.

Program ini sejalan dengan gerakan “Haji Muda” yang dicanangkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang merupakan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat. Gerakan “Haji Muda” bertujuan agar generasi muda muslim di Tanah Air dapat mulai merencanakan biaya perjalanan haji lebih awal.

Dalam program ini, Bank Muamalat menyediakan produk tabungan yang dapat membantu orang tua dan pihak sekolah melakukan perencanaan dana kebutuhan haji untuk siswa, baik dalam bentuk setoran awal maupun setoran lunas.

Tabungan ini dikelola secara syariah dengan akad titipan atau Wadiah Yad Dhamanah yang bebas biaya bulanan, dengan fasilitas standing instruction atau pendebetan otomatis dengan setoran setiap bulan yang fleksibel dan dapat ditentukan sesuai kemampuan dan tujuan menabung orang tua maupun anak.

Sebagai ilustrasi, dengan asumsi setoran awal sebesar Rp25 juta, jika anak mulai menabung sejak usia 5 tahun selama 7 tahun sebesar Rp10 ribu per hari, maka porsi haji akan diperoleh pada saat anak berusia 12 tahun atau kira-kira saat kelas 1 SMP. Dengan estimasi masa tunggu kurang lebih 21 tahun, maka anak sudah dapat berangkat haji saat usia 33 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler