ISESS: Tidak Ada Alasan Bagi Polisi tidak Tahan Firli Bahuri

Di kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri diancam hukuman penjara seumur hidup.

Republika/Thoudy Badai
Koalisi Masysrakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam aksinya massa membawa sejumlah atribut seperti topeng berwajah Firli Bahuri dan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), raket dan kok bulu tangkis, karangan bunga hingga gerobak nasi goreng. Sejumlah mantan pegawai KPK yang disingkirkan karena tak lolos Tes Wawasan kebangsaan (TWK) turut hadir dalam aksi tersebut, juga mantan Pimpinan KPK seperti Abraham Samad hingga Bambang Widjojanto dan mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Selain itu, mereka juga menggelar aksi potong rambut massal yangbdiikuti sejumlah masa aksi dan eks Pimpinan KPK. Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, karena diduga melakukan pemerasan kepada SYL
Rep: Ali Mansur Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menegaskan tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. Dalam kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. 

Baca Juga


Dengan dikenakan pasal tersebut, Firli Bahuri diancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup. Namun demikian, kata Bambang, penahanan seorang tersangka merupakan diskresi penyidik. Tentunya karena pertimbangan tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan kooperatif.

“Dengan  lancaman hukuman seumur hidup dan ada upaya untuk mengulur penyidikan, tak ada alasan kepolisian untuk tidak menahan FB,” tegas Bambang saat dihubungi awak media, Selasa (28/11/2023).

Bahkan, menurut Bambang, sekalipun Firli Bahuri sudah dilakukan pencekalan untuk tidak berpergian ke luar negeri tapi ada alasan lain bagi kepolisan untuk menahan tersangka. Polda Metro Jaya sendiri sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Firli Bahuri dicegah berpergian ke luar negeri sajak Jumat (24/11/2023). 

“Benar (sudah dilakukan pencekalan) tetapi juga ada alasan lain untuk menahan yakni potensi menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan,” kata Bambang.

Karikatur Opini Republika : Ketua KPK Jadi Tersangka - (Republika/Daan Yahya)

 

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri mengatakan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023. 

Atas status tersangkanya, Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan diajukan Firli pada Jumat (24/11/2023) dan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengaku keberatan dengan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Dia menyebut penetapan tersangka terhadap Firli dipaksakan.

"Kami keberatan, ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli. Alasannya satu, itu dipaksaka. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," kata Ian Iskandar kepada awak media, Kamis (23/11/2023).

Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler