Bea Cukai Langsa Cegah Penyelundupan 180 Karton Rokok Ilegal dalam Truk

Penindakan ini mampu mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.694.103.180.

Bea Cukai
Bea Cukai Langsa melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan 180 karton rokok ilegal.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, LANGSA -- Bea Cukai Langsa melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan 180 karton rokok ilegal. Rokok ilegal dimuat dalam sebuah truk saat melintas di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada Kamis, 16 November 2023.

Baca Juga


Dalam konferensi pers yang digelar, pada Kamis (23/11/2023), Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan bahwa dalam penindakan ini pihaknya menyita sebanyak 180 karton berisi 1.884.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos. Dari seluruh barang yang disita, diperkirakan penindakan ini mampu mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.694.103.180.

“Selain rokok, kami juga mengamankan 1 unit truk dan dua orang pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap proses penyidikan. Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Semoga penindakan ini mampu mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Melalui konferensi pers ini kami juga berupaya menjaga kerja sama baik antara Bea Cukai dengan media massa, sehingga lebih lanjut dapat menjadi sarana untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam membantu mencegah peredaran barang ilegal,” ujar Sulaiman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler