Bupati Bandung Rekomendasikan Mandatory Spending Terkait Sistem Jaminan Sosial
'Mandatory spending' menjadi langkah konkret atasi masalah ketimpangan sosial.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perlindungan sosial bagi para pekerja informal terus ditingkatkan setiap tahun. Pada momen Round Table Discussion (RDC) tahun 2023 di Jakarta yang dilaksanakan pada Rabu (29/11/2023), Bupati Bandung Dadang Supriatna, merekomendasikan adanya mandatory spending mengenai sistem jaminan sosial nasional khususnya terkait dengan penerima bantuan iuran untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja informal.
Dadang mengatakan, Pemerintah Pusat bisa memberikan Mandatory Spending sebagai langkah konkret dalam mengatasi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi di daerah tersebut. Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur undang-undang. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam memberikan jaminan sosial bagi masyarakat di wilayahnya.
Dadang mengatakan bahwa Kabupaten Bandung dengan luas wilayah yang besar telah melaksanakan beberapa program perlindungan sosial bagi masyarakat. Program tersebut mencakup insentif, pemberian BPJS Ketenagakerjaan, serta BPJS Kesehatan untuk guru ngaji, takmir/marbot masjid, guru honorer, petugas Satpol PP dan Linmas, serta non-ASN di berbagai sektor. Totalnya, tercatat ada 77.117 orang telah menerima manfaat perlindungan melalui program ini.
Ia menegaskan bahwa para penerima perlindungan tersebut merupakan ujung tombak pelaksanaan program-program pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat.
“Misalnya, peran ibu-ibu PKK yang mendapatkan gaji 'sajuta' (sabar, jujur, dan tawakal) sangatlah penting. Tanpa perhatian untuk mereka, program-program pemerintah bisa terhambat,” jelasnya, dalam keterangan tertulis, Rabu.
Ia menjelaskan, terdapat 404 kasus kematian dalam pekerjaan yang terlindungi jaminan ketenagakerjaan sepanjang Januari 2022 sampai November 2023 serta berhasil diklaim dengan nilai hampir Rp16,9 miliar.
“Kami juga telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan perusahaan di Kabupaten Bandung untuk menyisihkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk jaminan sosial. Beberapa perusahaan, seperti PDAM telah menjalankan kewajiban ini dengan menanggung BPJS ketenagakerjaan bagi 10.000 pekerja ojek di Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Ia berharap, langkah ini dapat diikuti oleh perusahaan-perusahaan lain yang ada di Kabupaten Bandung.
“Minimal, BPJS ketenagakerjaan warga untuk satu RT dapat ditanggung omelalui CSR perusahaannya,” kata Dadang.
Plt Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI Maman Firmansyah menyambut baik rekomendasi tersebut. Menurutnya, langkah ini akan memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan jaminan sosial tanpa memberatkan Kementerian Sosial.
“Dengan adanya mandatory spending, jaminan sosial dapat langsung menggunakan anggaran di daerah melalui APBD, dana desa, atau pun melalui CSR perusahaan di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Ia juga berencana untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan melaporkannya ke pemerintah pusat, serta memberikan masukan kepada Presiden.