Pengibaran Bendera Israel di Bitung, Legislator: Lecehkan Konstitusi!

Pengibaran bendera Israel jelas mengancam keamanan dan ketertiban umum

Republika.co.id
Laskar Manguni membawa pedang mengejar peserta Aksi Bela Palestina di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Sabtu (25/11/2023).
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya, menyoroti aksi pengibaran bendera Israel saat bentrokan terjadi di Kota Bitung Sulawesi Utara. Wisnu menyayangkan adanya aksi pengibaran bendera Israel tersebut.

Baca Juga


"Saya melihat ada dua kasus hukum di sini. Pertama, kasus penganiayaan yang berakibat pada kematian dan pengrusakan, dimana hal ini sudah mendapat penanganan oleh aparat penegak hukum sehingga patut mendapat apresiasi. Kedua, kasus pengibaran bendera Israel yang tidak boleh luput dari jerat hukum karena telah melanggar aturan yang berlaku," kata Wisnu dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).

Ia menegaskan, mereka yang mengibarkan bendera Israel tersebut dapat berdalih bahwa itu bagian dari kebebasan untuk menyatakan pikiran, berkumpul, dan mengemukakan pendapat yang dilindungi oleh konstitusi (Pasal 28E UUD 1945), tetapi ada batasan yang tidak boleh dilanggar.

"Di antara batasan-batasan yang perlu diperhatikan, yakni seperti pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (28J ayat 2 UUD 1945)," ucapnya.

Ia menambahkan, pengibaran bendera Israel jelas mengancam keamanan dan ketertiban umum, khususnya dalam situasi saat ini. Menurutnya selain berisiko menyulut konflik di tengah masyarakat, tindakan tersebut juga kontraproduktif dengan sikap Pemerintah Indonesia dan mayoritas warga Indonesia.

Anggota DPR dari Dapil Jateng 1 tersebut mengatakan, menjadi hal yang wajar apabila insiden yang terjadi di Bitung tersebut menuai kecaman luas, tidak hanya dari umat Islam, tetapi juga unsur masyarakat lainnya. Selain karena bentrokan tersebut mengakibatkan jatuhnya korban, pengibaran bendera Israel di tengah bentrokan tersebut dinilai telah melecehkan marwah konstitusi Indonesia.

"Untuk itu, dengan tegas saya katakan, mereka tidak mewakili sikap politik dan moral masyarakat Indonesia,” katanya.

Selain bertentangan terhadap konstitusi, Wisnu menambahkan, pengibaran bendera Israel merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Hal tersebut mengacu pada Permenlu No. 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah di Bab X Hal Khusus No. 151 huruf c yang menyebut: 'Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia'.

Untuk itu, Wisnu mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pengusutan pelaku bentrokan, tetapi juga berlanjut pada pengusutan pelaku pengibaran bendera Israel karena menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Penegakan hukum mesti dilakukan dengan tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai insiden pengibaran bendera tersebut terulang kembali. Jangan sampai lambannya penanganan kasus ini oleh aparat menimbulkan kesan bahwa kita berlaku permisif terhadap simbol-simbol penjajahan, padahal konstitusi kita mengambil posisi tegas terhadap penjajahan," tuturnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler