Penipuan Tiket Konser Coldplay, Pelaku Untung Hingga Rp 50 Juta

Pelaku menawarkan tiket fiktif konser Coldplay dengan harga yang bervariasi.

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Grup band Coldplay beraksi saat membawakan hits andalannya dalam konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Rep: Silvy Dian Setiawan  Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polresta Yogyakarta mengungkap kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Ada satu tersangka penipuan yang sudah diamankan polisi berinisial RE alias Sisca alias VE (40 tahun), di mana pelaku ini merupakan warga Kabupaten Sleman, DIY.

Baca Juga


Pelaku menawarkan tiket konser Coldplay yang digelar pada 15 November 2023 di DKI Jakarta kepada korbannya dengan harga yang bervariasi. Setidaknya, pelaku mendapatkan keuntungan dari penipuan tersebut hingga mencapai sekitar Rp 50 juta.

Harga tiket yang ditawarkan pelaku mulai dari Rp 2,1 juta untuk kategori lina, Rp 3,9 juta untuk kategori 3, hingga tiket dengan harga 5,9 juta untuk kursi baris ke-14. Namun, tiket yang ditawarkan pelaku kepada korbannya hanya tiket fiktif.

"Korban dihubungi oleh pelaku ditawari tiket konser Coldplay yang digelar pada Rabu, 15 November 2023 di Jakarta. Pelaku menawarkan kepada para korban bahwa pelaku bisa mencarikan tiket konser Coldplay dengan harga bervariasi sesuai dengan tempat duduknya," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP. Probo Satrio, di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/11/2023).

Tiket tersebut ditawarkan pelaku kepada korban pada Mei 2023 lalu. Probo menjelaskan, setelah para korban memesan sejumlah tiket, pelaku lalu meminta pembayaran pembelian tiket untuk ditransfer ke rekening bank atas nama pelaku.

Bahkan, pelaku juga menjanjikan bahwa tiket dapat diterima korban dalam waktu dekat pada Juni 2023. Namun, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa kursi untuk menonton konser tidak bisa bersebelahan, dan untuk jumlah penonton dikurangi oleh pihak keamanan.

Hal ini membuat para korban berubah pikiran dan ingin membatalkan pemesanan tiket. Bahkan, pelaku juga sempat membuat kesepakatan dengan salah satu korban untuk pengembalian uang pembayaran tiket.

"Namun ketika para korban menanyakan terkait refund uang pembayaran tiket tersebut, pelaku selalu menjawab dengan alasan uang dari promotor belum diterima oleh pelaku," kata Probo.

Tidak sampai di situ, pelaku bahkan memberikan nomor kontak yang mengaku sebagai Sisca. Sisca ini dikatakan merupakan salah staf dari event organizer (EO), dan teman dari pelaku.

Nyatanya, Sisca merupakan....

 

 

Nyatanya, Sisca ini merupakan karakter fiktif yang diperankan sendiri oleh pelaku. "Ketika para korban menghubungi nomor HP Sisca, yang mengoperasikan HP tersebut adalah pelaku sendiri, dan (pelaku) selalu beralasan bilang bahwa dirinya sedang sakit dan belum bisa mengembalikan refund uang pembayaran tiket," ujarnya.

Karena uang pembelian tiket tidak kunjung dikembalikan, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polresta Yogyakarta. Petugas Unit 5 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Pelaku pun berhasil diamankan pada 27 November 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah kontrakannya di Sardonoharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, untuk selanjutnya dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Yogyakarta guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Dari tiga korban penipuan tiket konser Coldplay tersebut, keuntungan yang diperoleh pelaku, yakni kurang lebih sekitar Rp 50 juta," kata Probo.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa penipuan tiket konser Coldplay tersebut dilakukan pelaku dengan mengaku memiliki kenalan atau teman yang bekerja sebagai event organizer, di mana temannya tersebut dikatakan memiliki jatah tiket konser Coldplay.

"Selanjutnya uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang dan untuk trading mata uang kripto," ujarnya.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa ponsel, buku rekening bank, termasuk rekening koran bank yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.

Dari kejadian ini, Probo pun meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan. Terlebih, dengan adanya penawaran harga tiket konser dengan harga murah dan diharapkan masyarakat lebih cermat dan teliti.

 

"Agar jangan mudah percaya serta tergiur tiket konser musik dengan harga murah supaya tidak menjadi korban penipuan," kata Probo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler