TKN Prabowo-Gibran Sebut Anwar Usman Korban Kambing Hitam
TKN Prabowo-Gibran mengapresiasi putusan MK dan sebut Anwar Usman hanya korban.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengapresiasi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ulang terkait syarat batas usia minimum capres dan cawapres. Putusan tersebut dinilai pula membuktikan bahwa mantan Ketua MK Anwar Usman hanya korban kambing hitam.
Ketua Koordinator Strategis TKN, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dalam putusan terbaru dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023 itu diputus secara bulan oleh delapan hakim konstitusi. Delapan hakim sepakat bahwa tidak ada masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang merupakan landasan pencalonan Gibran.
"Dengan adanya putusan 141 ini, kami berharap jangan ada lagi pihak yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan cara yg melawan hukum dan etika," kata Dasco saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Sebagai gambaran, Gibran yang merupakan Wali Kota Solo berusia 36 tahun bisa menjadi cawapres berkat putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan 90 itu mengubah syarat batas usia minimum sehingga kepala daerah boleh maju sebagai capres ataupun cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Belakangan, Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan bahwa proses pembuatan putusan 90 itu diwarnai banyak pelanggaran etik hakim konstitusi, terutama pelanggaran etik mantan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran. Akibatnya, MKMK menjatuhkan sanksi pencopotan dari jabatan ketua terhadap Anwar.
Kemudian, seorang mahasiswa mengajukan gugatan uji materi ke MK terhadap putusan 90 itu alias gugatan ulang atas ketentuan syarat batas usia minimum capres dan cawapres. Gugatan ulang mahasiswa tersebut teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.
Dia meminta MK memutuskan bahwa hanya gubernur yang boleh menjadi capres ataupun cawapres meski belum berusia 40 tahun. Namun, MK dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu (29/11/2023) menyatakan menolak permohonan tersebut karena tidak beralasan menurut hukum. Putusan dibuat dengan tidak melibatkan Anwar Usman.
Wakil Ketua TKN, Habiburokhman mengatakan, kesimpulan MKMK bahwa Anwar Usman bersalah karena membuka ruang intervensi dalam pembuatan putusan 90 terbantahkan oleh putusan MK 141. Dalam salinan putusan MK 141 halaman 43 dinyatakan bahwa tidak benar ada intervensi dari luar dan konflik kepentingan dalam pembuatan putusan 90.
Karena itu, Habiburokhman menyebut Anwar sebenarnya hanya menjadi korban atas sebuah dugaan yang tidak terbukti. Dia menyebut, putusan MKMK yang menyatakan Anwar melanggar etik itu sebagai kekonyolan.
"Semakin terang dan jelas sebetulnya bahwa Bapak Anwar Usman ini korban kambing hitam, ya. Orang yang sengaja dicari kesalahannya sekedar untuk melakukan legitimasi putusan MKMK," kata Habiburokhman.
"Tidak tepat putusan pelanggaran berat terhadap Pak Anwar Usman, ya. Di mana keputusan ini (putusan MKMK) yang kemudian dibawa-bawa terus dan dikait-kaitkan dengan kami pasangan Prabowo-Gibran," ujar Waketum Partai Gerindra itu menambahkan.