Pembangunan IKN Dikritik Anies, Otorita: Kita Ikut Undang-Undang
Proses pembangunan dan pencarian investor akan diteruskan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) menegaskan, pembangunan ibu kota baru di Kalimantan dilakukan berdasarkan amanat undang-undang yang telah disahkan. Oleh karena itu, proses pembangunan dan pencarian investor akan diteruskan sesuai dengan amanat perundang-undangan.
“Iya (pembangunan) IKN itu kan undang-undang dan konstitusi,” kata Deputi Pendanaan dan Investasi Badan Otorita IKN, Agung Wicaksono di Jakarta, Jumat (1/12/2023) saat menjawab pertanyaan soal kritik yang disampaikan oleh calon presiden Anies Baswedan yang menyebut pembangunan IKN justru akan menimbulkan ketimpangan baru.
Seperti diketahui, pembangunan IKN semula dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Selain itu, diterbitkan pula Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 sebagai dasar hukum insentif perpajakan bagi investor yang masuk.
Agung menyampaikan, pemindahan ibu kota negara sudah direncanakan sejak era Presiden RI pertama, Soekarno pada tahun 1957 silam. Di mana, saat itu ibu kota yang berada di Jakarta direncanakan untuk direlokasi ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah namun tak terwujud. Kemudian, pada tahun 1980-an Presiden Soeharto berencana memindahkan ibu kota ke Jonggol, Jawa Barat namun kembali tak terealisasi.
Selanjutnya pada 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali membuka pembicaraan relokasi ibu kota untuk mempromosikan pemerataan kekayaan di Indonesia. Baru pada 2017, Presiden Joko Widodo resmi memutuskan untuk memindahkan ibu kota ke wilayah Kalimantan Timur dan diberi nama IKN Nusantara.
“IKN ini kita tidak boleh lupakan sejarah, cita-cita founding father kita, Bung Karno yang pertama kali menggagas,” ujar Agung.
Agung mengatakan, proses sejumlah pembangunan yang dimulai saat groundbreaking pertama September terus berlanjut. OIKN juga masih terus mempromosikan kepada para investor untuk ikut membangun IKN.
Sebab, anggaran APBN yang akan dialokasikan untuk pembangunan IKN hanya 20 persen. Sisalnya 54 persen melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta 26 persen investasi swasta murni.
“Groundbreaking yang baru dilakukan September sekarang sudah 30 persen. Jadi memang nyata. IKN itu tidak hoax, memang riil,” ujarnya.