BI Tetapkan Masjid Raya Sumbar Sebagai Percontohan Kawasan Halal
Penetapan kawasan halal itu untuk menarik wisman Muslim ke Ranah Minang.
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Bank Indonesia (BI) menetapkan Masjid Raya Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) sebagai proyek percontohan atau pilot project kawasan gaya hidup halal.
"Kawasan halal lifestyle di Masjid Raya Sumatra Barat ini merupakan proyek percontohan di Indonesia," kata Deputi Gubernur BI Juda Agung di Padang, Sumbar, Sabtu (2/12/2023).
Terkait dipilihnya Masjid Raya Sumbar sebagai kawasan halal, Juda memaparkan sejumlah pertimbangan. Pertama, masjid tersebut dinilai memiliki magnet tersendiri untuk menarik wisatawan. Di samping itu, Masjid Raya Sumbar juga dilengkapi berbagai aspek pendukung yakni kuliner dan fesyen halal hingga telah menerapkan transaksi keuangan berbasis syariah.
"Tidak hanya itu, di sini juga ada edukasi entrepreneurship. Ke depan BI juga akan mendorong Masjid Raya Sumbar menjadi green economy," ucap dia.
Dengan kata lain, air wudhu yang sudah digunakan para jemaah bisa didaur ulang untuk berbagai kebutuhan. Hal itu sebagai langkah pemerintah setempat bersama BI dalam mengefisienkan penggunaan air.
Secara umum penetapan kawasan halal tersebut untuk menarik wisatawan Muslim mancanegara sebanyak mungkin berkunjung ke Ranah Minang. Harapannya aneka kuliner dan industri fesyen terus tumbuh dan mampu memacu pertumbuhan ekonomi. "Tujuan kita jelas untuk menarik wisatawan muslim dunia yang saat ini jumlahnya mencapai 150 juta," sebut dia.
Ia menegaskan proyek percontohan kawasan halal lifestyle tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi wisatawan muslim. Namun, wisatawan nonmuslim juga menjadi target pasar.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Hansastri mengatakan pemerintah setempat telah menyiapkan sejumlah regulasi dalam mengimplementasikan kawasan gaya hidup halal. "Ini sesuatu yang baru dan belum statis. Nanti akan ada perbaikan dari konsep-konsep yang sudah dibuat guna penyempurnaan," kata dia.