Perempuan yang Dibunuh Pacarnya di Tasikmalaya dalam Kondisi Hamil Tiga Bulan

Polisi menyebut ada tiga luka tusukan pada leher korban.

Republika/Bayu Adji P
Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana, HP (20 tahun), saat dihadirkan di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023).
Rep: Bayu Adji P Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Perempuan berinisial W (19 tahun), yang diduga dibunuh pacarnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dilaporkan dalam kondisi hamil. Kondisi korban yang tengah mengandung itu diketahui dari hasil autopsi.

Baca Juga


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil autopsi jenazah korban. “Dokter membenarkan terhadap korban terdapat janin yang tumbuh berusia sekitar tiga bulan,” ujar dia, Senin (4/12/2023).

Jenazah korban dikabarkan ditemukan di sebuah kebun wilayah Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu (29/11/2023). Diketahui korban merupakan warga Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dibunuh oleh pacarnya, berinisial HP (20), yang diketahui merupakan mahasiswa di salah satu kampus wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Dari hasil autopsi, kata Fetrizal, penyebab korban meninggal akibat luka tusukan benda tajam pada bagian leher.

“Ini sesuai dengan pengakuan tersangka. Ada penusukan tiga kali di bagian leher, sehingga terkena pembuluh darah pada bagian leher korban,” kata Fetrizal.

Hasil autopsi, menurut Fetrizal, juga menunjukkan terdapat luka di bagian kepala dan bagian rusuk korban akibat benda tumpul. Selain itu, di tangan korban juga terdapat luka akibat tarikan.

Terkait kasus itu, polisi sudah menetapkan HP sebagai tersangka. HP ditangkap pada Kamis (30/11/2023) dini hari di rumahnya, wilayah Desa Payungagung, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga polisi menembak kedua kakinya.

Dari hasil pemeriksaan, korban disebut sempat menyampaikan kepada tersangka soal kondisinya yang telat menstruasi selama sekitar dua bulan. Tersangka diduga tak mau bertanggung jawab dan merencanakan pembunuhan terhadap pacarnya. Tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler