Debat Capres-Cawapres Ditunggu-tunggu Masyarakat, Pengamat Harap KPU tak Ubah Format
KPU diharapkan tak mengubah format debat seperti yang pernah diterapkan pada 2019.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden dari Pemilu sebelumnya pada Pilpres 2024. Hal ini karena debat capres-cawapres ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
"Sebab masyarakat ingin tahu juga. Bagaimana kandidat itu mampu memberikan harapan janji-janji politik dan kita ingin tahu itu juga," ujar Pangi kepada Republika, Ahad (3/12/2023).
Menurut Pangi, meskipun debat capres-cawapres tidak punya korelasi kepada tingkat keterpilihan, tetapi juga mempengaruhi preferensi masyarakat terhadap pasangan calon. Sebab, melalui debat capres-cawapres ini bisa menjadi ajang pemilih untuk menentukan maupun memantapkan pilihannya.
"Orang sejauh ini, itu belum menentukan siapa capres-cawapresnya salah satunya karena menunggu fase debat ini. Nah kalau terselenggaranya debat nanti ada kemungkinan, pemilih akan semakin strong, voters akan lebih mantap siapa capres-cawapres yang sesuai dengan ekspektasi, harapan, dan keinginan mereka," ujarnya.
Sebab bagaimanapun kata dia, klaster klasemen pemilih yang rasional dan programatik memilih bukan karena bantuan uang dan program bantuan, tetapi berdasarkan ideologi, gagasan maupun cara pandang. Karena itu, kemampuan kandidat dalam mengurai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat akan menjadi preferensi pemilih memilih capres cawapres terbaik.
"Oleh karena itu, kita berharap capres-cawapres harus betul-betul mampu menggali, harus lebih detail, harus lebih cair, mampu membuka apa yang mampu ada di dalam benak, harus mampu dikuliti dibuka semua, harus mampu dilindungi semua pikiran gagasan ide dan semuanya," ujarnya.
Sehingga pemilih dapat memilih capres-cawapres yang jelas soal rekam jejak, kompetisi, kapasitas hingga kemampuan dalam menghadapi persoalanm masyarakat.
"Juga kemampuan mereka menjawab pertanyaan pertanyaan yang belum terjawab. Memberikan jawaban dari janji-janji politik yang kira-kira merasa apa akan menyelesaikan apakah itu fair apakah itu realistis atau tidak kira-kira begitu," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) Pemilu. Debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, lima putaran debat pada dasarnya terdiri atas tiga kali debat antarcapres dan dua kali antarcawapres. Kendati begitu, dalam lima kali debat itu pasangan capres-cawapres selalu hadir bersamaan. Hanya porsi berbicaranya yang dibedakan.
"Lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir. Hanya saja, proporsi bicaranya yang berbeda. Pada saat debat capres, maka proporsinya capres untuk bicara lebih banyak. Ketika debat cawapres proporsinya untuk cawapres lebih banyak," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip Jumat (1/12/2023).
Sebagai perbandingan, lima putaran debat Pilpres 2019 digelar dengan format berbeda. Ajang adu gagasan itu digelar dengan komposisi dua kali debat dihadiri pasangan capres-cawapres, dua kali debat hanya dihadiri capres, dan satu kali debat khusus dihadiri cawapres.
Pada Senin (4/12/2023), Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, format debat kandidat Pilpres 2024 yang akan dihadiri bersamaan oleh capres dan cawapres belum diputuskan. Keputusan akhir soal format debat akan diambil dalam rapat bersama perwakilan tim sukses masing-masing pasangan calon.
"Dalam waktu dekat akan ada rapat koordinasi kembali dengan tim kampanye," kata Ihdam ketika ditanya soal format debat berdampingan ditolak oleh dua paslon, kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Dalam rapat itu, kata Idham, akan dibuat pula peraturan tertulis mengenai tata tertib debat. Dia belum bisa menyampaikan waktu pelaksanaan rapat tersebut.
Meski format debat masih akan dibahas kembali, Idham memastikan bahwa debat akan digelar sebanyak lima kali. Terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres sesuai UU Pemilu.