AS Larang Penerbitan Visa Bagi Pemukim Israel yang Lakukan Kekerasan di Tepi Barat

AS telah meminta Israel untuk mencegah kekerasan yang dilakukan pemukim Yahudi.

AP Photo/Saul Loeb
Menlu AS Antony Blinken mengatakan pemerintah AS mulai memberlakukan larangan pemberian visa terhadap orang-orang yang terlibat dalam kekerasan di wilayah pendudukan Tepi Barat.
Rep: Dwina Agustin Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) mulai memberlakukan larangan pemberian visa terhadap orang-orang yang terlibat dalam kekerasan di wilayah pendudukan Tepi Barat pada Selasa (5/11/2023). AS telah beberapa kali meminta Israel untuk bertindak lebih dalam mencegah kekerasan yang dilakukan oleh pemukim Yahudi.

Baca Juga


Kebijakan pembatasan visa Departemen Luar Negeri yang baru menargetkan individu yang diyakini terlibat dalam merusak perdamaian, keamanan, atau stabilitas di Tepi Barat. "Termasuk melakukan tindakan kekerasan atau mengambil tindakan lain yang secara berlebihan membatasi akses warga sipil terhadap layanan penting dan kebutuhan dasar,” kata Menteri Luar Negeri Antony Blinken dalam sebuah pernyataan.

Presiden AS Joe Biden dan pejabat senior lainnya telah berkali-kali memperingatkan bahwa Israel harus bertindak untuk menghentikan kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat. Serangan di wilayah itu telah meningkat dalam beberapa bulan terakhir seiring dengan perluasan pemukiman Yahudi, kemudian meningkat lagi sejak perang di Gaza sejak 7 Oktober.

Blinken menjelaskan permintaan tersebut kepada para pejabat Israel dalam kunjungannya pekan lalu. "Mereka perlu berbuat lebih banyak untuk menghentikan kekerasan ekstremis terhadap warga Palestina, dan meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller.

Menurut Miller, para pemimpin Palestina juga harus berbuat lebih banyak untuk mengekang serangan Palestina terhadap warga Israel di Tepi Barat. Larangan pertama berdasarkan kebijakan baru ini akan diberlakukan pada Selasa dan penetapan lebih lanjut akan dilakukan dalam beberapa hari mendatang.

Miller mengatakan, Israel telah mengambil beberapa langkah untuk meminta pertanggungjawaban orang-orang atas kekerasan di Tepi Barat, seperti memasukkan mereka ke dalam penahanan administratif. Namun para pejabat AS yakin mereka harus diadili.

Langkah Washington terbaru, menurut Miller, tidak meniadakan perlunya pemerintah Israel mengambil tindakannya sendiri. "Kami akan terus bersikap jelas kepada mereka mengenai hal ini,” katanya.

Menurut Miller, setiap orang Israel yang memiliki visa AS yang menjadi sasaran akan diberitahu bahwa visa mereka telah dicabut. “Kami memperkirakan tindakan ini pada akhirnya akan berdampak pada puluhan individu dan mungkin anggota keluarga mereka,” katanya.

Sejak perang Timur Tengah pada 1967, Israel telah menduduki Tepi Barat, yang diinginkan Palestina sebagai inti dari negara merdeka. Israek telah membangun pemukiman Yahudi di Tepi Barat yang dianggap ilegal oleh komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Israel membantah hal ini dan mengutip hubungan historis serta alkitabiah dengan tanah tersebut.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler