Bagja: Pertemuan Apdesi Masuk Temuan Bawaslu DKI
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebut pertemuan Apdesi masuk temuan dugaan pelanggaran.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut, pihaknya telah menjadikan peristiwa perangkat desa dan kepala desa bertemu cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka sebagai temuan dugaan pelanggaran. Bawaslu kini melakukan penyelidikan atas kegiatan yang diduga melanggar prinsip netralitas itu.
"Kasus silaturahmi Apdesi itu sudah masuk kepada temuan, sudah diregister sebagai temuan oleh Bawaslu DKI Jakarta," kata Bagja kepada wartawan, dikutip di Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Bagja mengatakan, Bawaslu DKI Jakarta sudah meminta keterangan kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebagai salah satu organisasi yang menggelar acara silaturahim dengan Gibran itu. Bawaslu DKI juga mencermati ulang acara pertemuan itu apakah benar atau tidak melanggar UU Pemilu dan UU Desa.
Sebab, kedua beleid tersebut melarang perangkat desa dan kepala desa terlibat kampanye. Jika terbukti melanggar, Bawaslu atau Menteri Dalam Negeri akan menegur para perangkat desa dan kepala desa itu.
Dalam kesempatan itu, Bagja berharap para perangkat dan kepala desa untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat, bukan kepada capres atau cawapres. Dia pun berharap perangkat dan kepala desa ke depan tidak melakukan tindakan uang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
"Jadi, kami sekarang sudah sampaikan juga imbauan dan perintah kepada Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota untuk membuat surat imbauan kepada teman-teman kepala desa dan aparatur desa, khususnya ke kepala desa," kata Bagja.
Sebagai catatan, Apdesi merupakan satu dari delapan organisasi desa yang menggelar acara Silaturahmi Nasional Desa 2023 di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Ahad (19/11/2023).
Dalam undangan liputan resmi yang diterima Republika, Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, menyebut acara digelar untuk mendeklarasikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres, Prabowo-Gibran.
Nyatanya, saat acara berlangsung tak ada penyampaian dukungan, meski Gibran hadir. Delapan ketua organisasi desa hanya menyampaikan aspirasi kepada Gibran terkait tata kelola pemerintahan desa ke depan. Kendati begitu, mereka mendoakan Gibran bisa menjadi wakil presiden
Ketika dikonfirmasi wartawan, Asri Anas mengatakan, pihaknya sengaja tidak mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran karena tindakan tersebut melanggar UU Pemilu dan UU Desa. Kendati begitu, Asri mengakui bahwa secara implisit mereka mendukung Prabowo-Gibran.
"Kami berkomitmen tidak akan berkampanye, tidak akan memberikan dukungan terbuka, kalau tertutup ya udahlah ya," kata Asri.