Polisi Tetapkan 18 Tersangka Penganiayaan Santri Hingga Meninggal di Kuningan

Sebanyak 12 orang tersangka masih di bawah umur.

Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Kepolisian Resor Kuningan, Jawa Barat, menetapkan 18 orang tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang santri hingga korban meninggal.

“Kami sudah menetapkan tersangka ada enam orang dan ditahan di Polres Kuningan karena sudah masuk kategori dewasa. Sedangkan 12 orang lainnya masih di bawah umur dan sekarang dalam pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” kata Kepala Polres Kuningan AKBP Willy Andrian di Kuningan, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga


 
Ia menjelaskan karena kasus ini masih tahap penyidikan, maka ia tidak menyampaikan secara rinci terkait identitas korban maupun para pelaku. Namun, proses hukum terus dilakukan untuk menegakkan keadilan bagi korban.
 
Kasus penganiayaan itu, kata Willy, terjadi pada Kamis (31/11/2023) di ponpes yang berada di Kabupaten Kuningan. Ia mengamankan para pelaku untuk mendalami kasus dugaan penganiayaan ini dan akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka.
 
Adapun untuk motifnya, para pelaku melakukan tindakan itu akibat emosi karena korban diduga telah mencuri barang. Akan tetapi dugaan pencurian itu masih belum pasti kebenarannya.

Willy pun mengaku sangat menyayangkan para tersangka tega melakukan tindakan main hakim sendiri hingga korban kehilangan nyawa. “Motifnya sementara korban ini diduga melakukan pencurian. Namun tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri apalagi berbuat tindakan pidana seperti pengeroyokan,” ujar Willy.
 
Dia menuturkan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuh. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
 
Atas adanya kejadian ini, ia menekankan agar para tenaga pendidik harus selalu mengawasi anak didiknya, khususnya memberikan bimbingan dan edukasi agar mereka tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
 
“Kalaupun ada tindakan pencurian, bisa diarahkan ke penegak hukum. Ada kami Polres Kuningan atau minimalnya diserahkan ke polsek terdekat. Jangan main hakim sendiri,” ucapnya.
 
Ia menegaskan akan mengusut kasus ini sampai tuntas dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan melakukan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan untuk di bawah umur akan menggunakan sistem peradilan anak,” katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler