Israel: Langkah Sekjen PBB Aktifkan Pasal 99 Piagam PBB Dukungan untuk Hamas
Guterres memanfaatkan Pasal 99 Piagam PBB untuk serukan gencatan senjata
REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV – Menteri Luar Negeri (Menlu) Israel Eli Cohen mengkritik tajam langkah Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres karena memanfaatkan Pasal 99 Piagam PBB untuk menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Jalur Gaza. Pasal tersebut memberikan wewenang pada Sekretaris Jenderal PBB untuk secara resmi memperingatkan Dewan Keamanan PBB tentang ancaman baru terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
“Masa jabatan Guterres merupakan bahaya bagi perdamaian dunia. Permintaannya untuk mengaktifkan Pasal 99 dan seruan gencatan senjata di Gaza, merupakan dukungan terhadap organisasi teroris Hamas,” kata Eli Cohen lewat akun X resminya, Rabu (6/12/2023).
Dia menekankan, mereka yang mendukung perdamaian dunia harus mendukung pembebasan Gaza dari kelompok Hamas. Dalam suratnya kepada Dewan Keamanan PBB pada Rabu kemarin, Guterres memperingatkan bahwa perang di Gaza dapat memperburuk ancaman yang sudah ada terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Guterres mengutip Pasal 99 Piagam PBB untuk pertama kalinya sejak dia menjadi sekretaris jenderal pada 2017.
“Saya menulis berdasarkan Pasal 99 Piagam PBB untuk meminta perhatian Dewan Keamanan mengenai suatu masalah yang, menurut pendapat saya, dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional,” kata Guterres dalam pembukaan suratnya, seperti dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.
Dia pun segera menyoroti kegentingan kondisi di Gaza. “Ini penting. Penduduk sipil harus terhindar dari bahaya yang lebih besar. Dengan gencatan senjata kemanusiaan, sarana untuk bertahan hidup dapat dipulihkan, dan bantuan kemanusiaan dapat disalurkan dengan aman dan tepat waktu di seluruh Jalur Gaza,” ujar Guterres.
Guterres menambahkan, kondisi saat ini membuat operasi kemanusiaan yang berarti tidak mungkin dilakukan. “Kita menghadapi risiko besar runtuhnya sistem kemanusiaan. Situasi ini dengan cepat memburuk menjadi sebuah bencana dengan dampak yang berpotensi tidak dapat diubah lagi bagi warga Palestina secara keseluruhan serta bagi perdamaian dan keamanan di wilayah tersebut. Hasil seperti itu harus dihindari dengan cara apa pun,” ucap Guterres.
Dia mengingatkan, komunitas internasional mempunyai tanggung jawab untuk menggunakan seluruh pengaruhnya guna mencegah eskalasi dan mengakhiri krisis tersebut. "Saya mendesak Dewan Keamanan untuk menekan untuk mencegah bencana kemanusiaan. Saya mengulangi seruan saya agar gencatan senjata kemanusiaan diumumkan. Ini mendesak," kata Guterres.
Jika Dewan Keamanan PBB mempertimbangkan rekomendasi Guterres, resolusi itu dapat memberikan kemampuan penegakan hukum khusus kepada Dewan Keamanan, seperti menjatuhkan sanksi atau mengizinkan pengerahan pasukan internasional guna memastikan kepatuhan. Namun, langkah-langkah tersebut dibatasi oleh lima negara anggota tetap Dewan Keamanan, yakni Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Cina, dan Rusia.