Polres Garut Tangkap Tersangka Penipuan Umroh, Ini Modusnya

Tersangka diduga menggunakan uang korban, termasuk untuk jalan-jalan ke luar negeri.

Dok Republika
Polres Garut menangkap tersangka kasus penipuan modus penawaran perjalanan umroh.
Rep: Bayu Adji P Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Jajaran Polres Garut menangkap seorang laki-laki berinisial D (51 tahun) terkait kasus dugaan penipuan perjalanan umroh. Tersangka diduga menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga


Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait kasus itu pada 30 November 2023. Pelapornya salah satu korban, atas nama Ede Sukmana. “Modusnya, tersangka mengaku memiliki perusahaan PT Angkasa Bintang Madinah yang mengurus perjalanan umroh,” kata dia saat konferensi pers, Kamis (7/12/2023).

Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka menawarkan perjalanan umroh ke tanah suci kepada warga di Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tersangka disebut memberikan iming-iming promo khusus ustaz dengan biaya sekitar Rp 6 juta. Namun, syaratnya ustaz itu harus mengajak warga lainnya.

Kapolres mengatakan, tersangka juga memberikan iming-iming membantu pembiayaan warga yang kurang mampu. Tersangka mengaku punya banyak kenalan orang kaya yang bersedia menjadi sponsor. Sementara biaya untuk warga biasa sebesar Rp 30 juta. “Pembayaran juga bisa dilunaskan setelah perjalanan umroh,” kata dia.

Tersangka disebut dapat mengumpulkan sebanyak 22 orang calon jamaah. Namun, para jamaah itu tak kunjung diberangkatkan umroh. “Kami kemudian tangkap tersangka inisial D. Kami juga sita barang bukti puluhan koper, puluhan paspor atas nama korban, buku panduan, baju batik, bukti transfer ke tersangka,” kata Kapolres.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, para calon jamaah yang menjadi korban sempat diinapkan selama tiga hari di Jakarta. Namun, mereka tak kunjung berangkatkan. “Setelah didesak meminta visa dan tiket, tersangka tidak bisa memperlihatkan. Mereka kemudian kembali ke Garut,” kata dia.

Menurut Ari, total kerugian yang dialami para korban sekitar Rp 400 juta. Sejumlah korban ada yang sudah menyetor uang mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 70 juta. Diduga tersangka sudah menggunakan uang korban. “Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk jalan-jalan ke Malaysia dan Singapura,” kata dia.

Ari mengatakan, tersangka memang tercatat memiliki agen perjalanan umroh. Nama perusahaan tersangka juga pernah tercatat sebagai perusahaan travel. Namun, usaha itu disebut sudah tidak aktif sejak dua tahun terakhir.

Tersangka dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Berkaca dari kejadian ini, Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika ada tawaran umroh dengan biaya murah. Ia meminta masyarakat tak mudah tergiur iming-iming harga murah.

“Dari sini kita dapat pelajaran berharga. Masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming berangkat umroh murah. Ini merupakan modus untuk meyakinkan korban,” kata Kapolres.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler