KPPPA: Jerat Pasal KDRT dan Penganiayaan Anak untuk Pelaku Kasus Jagakarsa

KPPPA minta pelaku kasus Jagakarsa dijerat dengan pasal KDRT dan penganiayaan anak.

Republika/Alkhaledi Kurnialam
Proses evakuasi empat jenazah anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. KPPPA minta pelaku kasus Jagakarsa dijerat dengan pasal KDRT dan penganiayaan anak.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memantau penanganan kasus empat anak yang tewas diduga dibunuh ayah mereka di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Kami melakukan upaya koordinasi. Salah satunya agar kasus bisa dimonitor untuk memastikan prosesnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Menurut Nahar, tim penyidik juga telah melakukan koordinasi untuk memastikan pendampingan terhadap ibu korban berinisial D yang sedang dirawat di RSUD Pasar Minggu.

D diduga mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh sang suami berinisial P yang juga merupakan terduga pelaku pembunuhan keempat anaknya. Nahar meminta pihak Kepolisian untuk segera mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap anak dan dugaan KDRT yang dilakukan P.

"Kami berharap kasus ini bisa diungkap secepat mungkin dan kami berharap sanksi ketentuan pidana yang berkaitan dengan KDRT lalu penganiayaan dan perlindungan anak bisa menjadi acuan dalam proses penyidikan," ujar Nahar.

Nahar juga mendorong peran masyarakat untuk membantu penyidik melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. "Kemudian jika nanti ada yang dibutuhkan, misalnya, kebutuhan ahli atau kebutuhan pendampingan lainnya, kami akan memberikan dukungan melalui mekanisme yang kami miliki," tutur Nahar.

Pada Sabtu (2/12), Polsek Jagakarsa menerima laporan KDRT dengan P sebagai terlapor. Namun, belum dilakukan pemeriksaan karena korban, yakni D dilarikan ke rumah sakit dan P beralasan sedang menunggu keempat anaknya di rumah.

Kemudian pada Rabu (6/12), Polsek Jagakarsa menerima laporan warga mengenai adanya bau tak sedap yang sangat menyengat dari rumah P dan D.

Saat petugas mendatangi TKP, P ditemukan dalam keadaan terlentang dengan luka pada bagian tangan serta terdapat pisau di tubuhnya. Lalu, polisi mengecek bagian kamar dan menemukan empat jasad anak-anak berjejer di tempat tidur.

Kasus penemuan empat jasad tersebut kemudian ditangani oleh Polres Jakarta Selatan dan telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga


sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler