KPAI Ajak Semua Pihak Cegah Judi Online di Kalangan Anak
Semua pihak harus memastikan tidak ada anak yang terlibat judi online.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan pentingnya semua pihak untuk terlibat dalam upaya pencegahan untuk memastikan anak-anak tidak terlibat judi online. Belakangan, judi daring cukup banyak menjerat korban.
"Oleh karena itu, sebelum terlambat, kita harus melakukan pencegahan untuk memastikan anak-anak tidak terlibat judi online," kata Anggota KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime Kawiyan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Hal itu dikatakan Kawiyan dalam rakor yang membahas pencegahan judi online di kalangan anak-anak di Kantor Bupati Demak, Jawa Tengah. Kawiyan mengatakan anak-anak rawan terpapar judi online mengingat sebagian besar anak yang duduk di SMP/Madrasah Tsanawiyah dan SMA/Madrasah Aliyah menggunakan internet sebagai penunjang kegiatan belajar mereka.
Sementara itu, di sisi lain, mereka juga memanfaatkan internet untuk bermain media sosial dan game online. Untuk itu, KPAI meminta pihak-pihak terkait melakukan pencegahan secara terencana dan masif, terutama di semua satuan pendidikan, baik yang di bawah Kemendikbud maupun di bawah Kementerian Agama, untuk pencegahan judi online di kalangan anak.
"Meskipun belum ada angka pasti terkait korban judi online di kalangan anak karena ranahnya di dunia maya, tetapi dampak-dampaknya sudah dapat dilihat," kata Kawiyan.
Kawiyan juga meminta agar pihak-pihak terkait tidak mengabaikan temuan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak yang mengklaim ada sekitar 2.000 siswa di Demak yang terpapar judi online. Hingga saat ini, KPAI belum menerima pengaduan adanya korban judi online yang melibatkan anak.
"Berbeda dengan kasus-kasus kekerasan lainnya yang berada di dunia nyata, masalah judi online berada di dunia maya, sehingga sulit diketahui obyek yang menjadi korban," kata Kawiyan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Sugiono mengatakan belum ada kasus terkait judi online yang melibatkan anak. Sejauh ini hanya ada kasus judi online yang melibatkan orang dewasa dengan jumlah 28 kasus pada tahun 2022.
"Ada 23 kasus pada tahun 2023," kata Dwi.