Satgas Antimafia Bola Tetapkan 8 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2

Dari delapan tersangka satu diantaranya adalah pemilik klub liga 2.

Republika
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Rep: Surya Dinata Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Satuan Tugas Antimafia Sepak Bola Polri kembali menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan match fixing atau pengaturan skor pada pêrtandíngan liga 2 periode 2018

Baca Juga


Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dari delapan tersangka, satu di antaranya adalah pemilik klub liga 2 yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama tahun 2019.

Menurut Listyo modus yang dilakukan pihak klub adalah dengan melobi atau meminta bantuan perangkat wasit untuk memenangkan klubnya dengan iming-iming sejumlah uang.

Videografer: Surya Dinata

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler