Ditawari Dana Pinjaman, Pensiunan PNS Disekap dan Uangnya Dicuri di Ciamis

Setelah disekap dan dipukuli, korban diturunkan di jalan wilayah Tasikmalaya.

Republika/Bayu Adji P
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan, yang terjadi di wilayah Panjalu, Kabupaten Ciamis, saat konferensi pers di Markas Polres Ciamis, Kamis (14/12/2023).
Rep: Bayu Adji P Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS — Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Panjalu-Panumbangan, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dua orang sudah ditangkap terkait kasus itu, sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian.

Baca Juga


Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, pengusutan kasus itu berawal dari ditemukannya seorang laki-laki dalam keadaan terikat lakban pada Sabtu (9/12/2023).

Laki-laki yang diketahui merupakan pensiun PNS asal Cirebon itu merupakan korban pencurian, yang disertai tindak kekerasan. “Ini diawali dari penipuan pinjaman umat,” kata dia, saat konferensi pers di Markas Polres Ciamis, Kamis (14/11/2023).

Menurut Kapolres, korban awalnya ditawari dana pinjaman sebesar Rp 3 miliar oleh tersangka. Namun, korban diminta membayar uang muka terlebih dahulu, setidaknya 10 persen dari nilai pinjaman. 

Setelah sepakat, korban dengan tersangka berjanji melakukan transaksi. Ketika itu, korban hanya membawa uang sekitar Rp 85 juta. “Ketika datang, korban justru disekap, dipukuli, dan diturunkan di jalan,” kata Kapolres.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan, peristiwa itu dilakukan Jalan Raya Panjalu-Panumbangan, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis. Korban dibawa masuk ke dalam mobil dan dipukuli oleh para pelaku. 

Menurut Joko, para pelaku juga mengancam, serta melakban mata dan tangan korban. Setelahnya, mereka mengambil uang tunai dan sebuah sertifikat milik korban. “Setelah itu, korban dibuang di wilayah Tasikmalaya. Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi,” kata Joko.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga ada empat orang yang terlibat tindak kejahatan itu. Polisi sudah menangkap dua orang, berinisial JS dan IN, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. “Dua masih DPO (masuk daftar pencarian orang),” kata dia.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler