Hubungan Sesama Jenis, Pria Garut Bunuh Teman Kencan, Jasad Dibuang ke Sungai
Tersangka disebut membunuh korban saat melakukan hubungan intim.
REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Polisi mengungkap penyebab kematian pria berinisial MR (30 tahun), yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Cikamiri, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Garut, korban dibunuh oleh teman kencannya, yaitu laki-laki berinisial MES alias Ujang (24).
Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, awalnya ditemukan jasad tanpa identitas di aliran Sungai Cikamiri pada 29 November 2023. Setelah dilakukan penyelidikan, identitas korban diketahui.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi jasad korban, menurut Kapolres, ditemukan tanda-tanda kekerasan. Ia mengatakan, polisi sudah melakukan pemeriksaan lima orang saksi untuk mengusut kasus itu.
Hingga akhirnya polisi menangkap pria berinisial MES sekitar empat hari lalu. Tersangka merupakan warga Cintakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya. “Tersangka tidak puas akan sesuatu, jadi timbul niat menghilangkan nyawa korban,” kata Kapolres, saat konferensi pers, Rabu (13/12/2023).
Kapolres menjelaskan, tersangka melakukan pembunuhan dengan melilitkan tali sepatu pada leher korban dari arah belakang. Tali sepatu itu sebelumnya dipakai sebagai ikat pinggang. Menurut dia, korban sempat melawan, namun kemudian tak berdaya. “Korban kejang dan tidak berdaya, sampai keadaan terdiam,” ujar dia.
Setelah itu, menurut Kapolres, tersangka memastikan korban sudah tidak bernyawa dengan cara mengangkat tangan korban. Tersangka juga sempat memeriksa nadi korban. “Kemudian pelaku menyeret korban ke sungai. Pelaku juga menghilangkan barang bukti dengan membuang baju dan tali sepatu tersebut ke sungai,” kata dia.
Sudah beberapa kali kencan
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, korban diketahui merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sudah tinggal di Garut selama sekitar tiga tahun. Menurut dia, korban dan tersangka sudah berkenalan sejak September 2023. Kedua pria itu berkencan.
“Ini adalah kencan ketiga. Sebelumnya pernah kencan pada September, kedua pada November, dan terakhir dua hari sebelum penemuan mayat,” kata Ari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pria itu biasa berkencan di pinggir sungai pada malam hari. Lokasinya disebut terbilang jauh dari pinggir jalan. “Dari pinggir jalan ke TKP itu lumayan jauh, sekitar 1,5 kilometer. Sementara jarak dari TKP pembunuhan ke TKP penemuan mayat sekitar 3,5 jam jalan kaki atau sekitar dua kilometer,” kata Ari.
Menurut Ari, tersangka melakukan tindak kekerasan terhadap korban saat melakukan hubungan intim. Jasad korban kemudian dibuang ke aliran Sungai Cikamiri. “Dibunuh pada saat melakukan hubungan intim,” katanya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi bisa menangkap tersangka. Ari mengatakan, polisi menemukan sepeda motor dan ponsel korban dikuasai oleh tersangka.
Kapolres mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. “Dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara dan atau ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres.