Polres Ciamis Ungkap Modus Jual Beli Mobil dengan Data Palsu

Tersangka disebut menjual mobil dengan data palsu itu sekitar Rp 50 juta-60 juta.

Republika/Bayu Adji P
Polisi menggiring dua tersangka kasus jual beli kendaraan dengan data palsu saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polres Ciamis, Kamis (14/12/2023).
Rep: Bayu Adji P Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS — Jajaran Polres Ciamis, Jawa Barat, mengungkap kasus jual beli kendaraan dengan modus data dokumen yang diduga palsu. Dua tersangka sudah ditangkap terkait kasus itu, berinisial NN (34 tahun) dan AS (28).

Baca Juga


Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, polisi awalnya mendapat informasi terkait aktivitas jual beli mobil dengan surat atau dokumen palsu. Berdasarkan hasil penyelidikan, didapati kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang datanya palsu.

“Jadi, tersangka memalsukan data STNK dan BPKB kendaraan. Yang palsu adalah datanya, material STNK dan BPKB diduga asli,” kata Kapolres, saat konferensi pers, Kamis (14/12/2023).

Menurut Kapolres, kedua tersangka melakukan aksinya dengan mencari orang yang hendak membeli mobil di media sosial. Setelah mendapat sasarannya, tersangka disebut mencarikan kendaraan yang dibutuhkan korban melalui jaringannya.

Lewat jaringannya itu, data asli kendaraan diduga dihapus. Setelah itu, dibuat data sesuai dengan kendaraan yang dipesan. “Kami simpulkan sementara, ini adalah kendaraan kredit,” kata Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi sementara ini, Kapolres mengatakan, tersangka tidak langsung mengenal jaringan penyedia kendaraan dan penyedia dokumen dengan data palsu itu. Tersangka disebut berhubungan dengan jaringan tersebut melalui media sosial.

Kapolres mengatakan, tersangka mengaku biaya untuk memesan data STNK dan BPKB palsu itu berkisar Rp 6 juta. “Mereka transaksi hanya melalui media sosial. Ini masih kami kejar. Ini masih kami dalami lebih lanjut. Termasuk kemungkinan keterlibatan oknum,” kata dia.

Terkait kasus tersebut, sejauh ini polisi telah menyita lima unit mobil. Kendaraan yang mayoritas LCGC (low cost green car) itu disebut biasa dijual tersangka dengan harga berkisar Rp 50 juta-60 juta per unit. Ada dugaan tersangka sudah menjual mobil lainnya.

Tersangka akan dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 266 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Polres Ciamis masih mendalami kasus ini, berkoordinasi dengan polres lain, termasuk mengusut jaringan para tersangka. “Kami terus dalami,” kata Kapolres.

Dari kasus ini, Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika akan membeli kendaraan dan tidak mudah tergiur dengan harga murah. Masyarakat diminta memastikan kendaraan yang akan dibeli benar-benar sah, begitu pun dengan kelengkapan dokumennya. “Cek terlebih dahulu data kendaraan, paling tidak di Samsat,” kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler