Kemana Nasib Kasus KM 50 Pada Debat Capres di Pemilu 2024?
Umat Islam menuntut kasus itu dituntaskan
Tragedi berdarah penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer 50 Jalan Tol Cikampek sampai kini masih menjadi misteri. Umat Islam pun terus memperhatikannya.
Apalagi setelah dua faksi politik dalam Islam yang penting, yakni Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang selama ini sulit bersatu kini dalam satu biduk. Satu kepentingan politik.
Sayangnya isu KM 50 dalam cebat capres tampak belum maksimal diperhatikan. Hanya kubu pasangan nomor satu Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) yang jelas menginggungnya.
Kedua pasangan lain terkesan lebih sekilas lagi membahasanya. Mereka bicara soal ini dalam kaca mata yang lebih umum. Ganjar Pranowo dalam debat itu tampak menyetujui soal pengusutan kasus itu kembali agar terang benderang. Prabowo ketika ditanya soal ini bungkam.
Namun akhirnya Prabowo berjanji juga bila ada pengadilan HAM ketika jadi presiden akan siap dibuka lagi. Janji ini unik sebab dahulu Prabowo pun mengatakan 'bila dirinya jadi Presiden maka akan menjemput sendiri Habib Riziek yang kala itu tinggal di Makkah.
“Pasangan Amin punya komitmen dan itu tertuang jelas di dalam visi misinya. Kalau memang dibutuhkan, kami siap membuka kembali penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM tewasnya enam pemuda yang tidak berdosa di Tol Cikampek,” ujar Anang Zubaidy, anggota Bidang Riset dan Kajian Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, ketika ditanya soal persoalan HAM, Jumat (14/12/2023).
Seperti diketahui, bagi umat Islam kasus pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) di KM 50 menewaskan enam anggota FPI pada akhir Desember 2020 menjadi catatan buruk. Kasus ini membuat luka batin layaknya kasus tragedi Tanjung Priok pada 1984, hingga rentetan kasus berikutnya di dekade 1990-an mulai dari Haur Koneng, Kasus Lampung, Dukun Santen di Banyuwangi dan Tasikmalaya, serta berbagai kasus lainnya.
Khusus untuk pembunuhan enam anggota laskar FPI di KM 50, Dua anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ipda MYO dan Briptu FR. Keduanya didakwa atas perkara tersebut dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
Namun pengusutan kasus itu, yakni pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua terdakwa tersebut.
Hal inilah yang membuat keluarga korban dan umat Islam terus bertanya soal penuntasan kasus itu. Para capres tolong perhatikan aspirasi kami!
Sementara itu, Ari Yusuf Amir, Ketua THN AMIN mengatakan, transparansi, keadilan, dan fokus pada korban harus dikedepankan dalam penanganan kasus KM 50, termasuk Tragedi Kanjuruhan. Tidak tuntasnya penanganan kedua kasus itu dapat menimbulkan apatisme terhadap penegak hukum dan keadilan. Selain itu, penyelesaian kasus ini penting untuk menghapus luka yang dirasakan anak-anak bangsa dan mengembalikan kepercayaan publik pada sistem keadilan, khususnya terhadap Polri.
Ari juga menegaskan bahwa penegakan HAM berlaku universal, tidak mengenal kelompok, agama, atau ormas tertentu. Setiap pelanggaran HAM yang terjadi pada kelompok apapun, menurut Ari, harus diberikan penegakan hukum yang sama. “Kita harus berlaku adil dalam penegakan HAM. Walaupun secara kepentingan politik kita berbeda, HAM tetap harus ditegakkan,” tegasnya.