Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang Ditolak dan Klaim Polda Jabar
Ada tujuan lain dari kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Penetapan Mimin sebagai tersangka, juga kedua anaknya, Arighi dan Abi, dinilai sudah berdasarkan alat bukti yang mencukupi.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Harry Suptanto, saat persidangan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/12/2023).
Hakim menilai, penetapan tersangka yang dilakukan jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap ketiga orang itu sudah berdasarkan bukti yang mencukupi. Termasuk terpenuhinya dua alat bukti. Di mana ada keterangan saksi, antara lain dari salah satu tersangka, M Ramdanu alias Danu, dan saksi ahli, serta bukti visum korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Kuasa hukum ketiga tersangka kasus pembunuhan itu, Rohman Hidayat, mengaku menerima putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan kliennya. Meski demikian, kata dia, ada tujuan lain dari permohonan praperadilan ini, selain menyoal penetapan tersangka.
“Mengajukan praperadilan bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi saya dapat bukti akurat, T1 sampai T95, bahkan visumnya. Keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul. Dua alat bukti ada. Tapi, apakah berkesesuaian dengan fakta tanggal 17 Agustus (2021), belum diuji,” kata dia.
Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dilaporkan terjadi pada 18 Agustus 2021. Polda Jabar menetapkan tersangka setelah M Ramdanu alias Danu menyampaikan pengakuan. Rohman mengatakan, bukti-bukti yang didapat di praperadilan akan menjadi bahan bagi kuasa hukum untuk persidangan kasus pidananya nanti.
Respons Polda Jabar
Selain Mimin, Arighi, dan Abi, ada dua tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu, yaitu suami korban, Yosep Hidayah, dan Danu.
Merespons keputusan hakim terhadap gugatan praperadilan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengeklaim penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. “Itu berarti apa yang kita lakukan dalam rangka penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut sudah benar,” kata Surawan, Selasa (19/12/2023).
Surawan mengeklaim penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti. “Prosedur atau mekanisme penetapan tersangkanya dan terpenuhi alat buktinya," kata dia.
Polda Jabar sudah mengirimkan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Namun, Kejati mengembalikan berkas perkara itu kepada Polda Jabar karena dinilai belum lengkap.
Surawan membenarkan berkas perkara itu dikembalikan Kejati. Menurut dia, penyidik tengah melengkapinya, sebagaimana juga petunjuk jaksa. Ia membantah pengembalian berkas perkara itu karena belum lengkap dari sisi alat bukti. “Sudah semua (alat bukti). Itu penambahan saksi yang diperiksa, itu saja,” kata dia, Senin (18/12/2023).