Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta, Depok, dan Bekasi Rabu 20 Desember 2023
Warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di lima lokasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku hampir habis harus segera diperpanjang. Jika masa berlaku SIM berakhir, pemilik harus membuat SIM baru dengan biaya yang lebih mahal dibandingkan perpanjang. Saat ini, dengan hadirnya layanan SIM Keliling dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan mudah tanpa calo
Bagi warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di lima lokasi yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Untuk warga yang tinggal di Jakarta Selatan dapat menemukan mobil layanan SIM Keliling di Kompleks Kampus Trilogi Kalibata. Di Jakata Utara lokasi mobil SIM Keliling di LTC Glodok.
Selanjutnya bagi warga yang tinggal di Jakarta Barat bisa mendatangi layanan SIM Kelling di Mall Citraland. Kemudian untuk di Jakarta Timur, mobil layanan SIM Keliling dapat ditemukan di Mall Grand Cakung dan terakhir bagi warga yang tinggal di Jakarta Pusat bisa mengunjungi layanan SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banten. Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Sementara untuk warga Depok, pelayanan SIM Keliling di Depok beroperasi di dua lokasi. Yaitu di Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari no 37, dan di Ruko Dian Plaza di Jalan Meruyung Kota Depok, Jawa Barat. Lalu untuk jam pelayanan SIM Keliling di Depok pada hari Rabu (20/12/2023) mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Selanjutnya untuk layanan SIM Keliling bagi warga kota Bekasi hanya di satu lokasi, yaitu di Showroom Broomhive Jatiasih, Bekas. Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini Rabu Rabu (20/12/2023) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Namun perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C.
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.