KPK: Gubernur Maluku Utara Resmi Sandang Status Tersangka
KPK mengamankan uang dengan total Rp 725 juta sebagai bagian dari penerimaan.
Republika/Thoudy Badai
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka pada Rabu (20/12/2023). Abdul terjerat kasus dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Baca Juga
Abdul Gani Kasuba seperti diketahui terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar di wilayah Provinsi Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin (18/12/2023). Selanjutnya, Abdul digiring KPK ke Jakarta.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka untuk dilakukan penahanan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Rabu (20/12/2023).
Selain itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar dari kegiatan OTT. Uang dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu itu diduga sebagai suap terhadap Abdul Gani Kasuba guna menentukan kontraktor yang bakal dimenangkan dalam lelang proyek di Maluku Utara.
"AGK dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," ujar Alex.
KPK turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Maluku Utara Adnan Hasanudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara Daud Ismail, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan.
Seorang ajudan Gubernur Maluku Utara atas nama Ramadhan Ibrahim dan pihak swasta yaitu Steven Thomas serta Kristian Wuisan ikut ditetapkan sebagai tersangka. Adapun total pihak yang diciduk dalam OTT tersebut mencapai 18 orang. "Dengan kecukupan alat bukti, dan selanjutnya dilakukan penyidikan," ujar Alex.
Dalam perkara ini, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember hingga 7 Januari 2024 di Rutan KPK. Tersangka pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun tersangka penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler