Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal di Wilayah Banten dan Makassar

Seluruh barang akan dimusnahkan menggunakan fasilitas green zone co-processing

dok Bea Cukai
Bea Cukai jalankan fungsi perlindungan masyarakat dan akuntabilitas terhadap penindakan atas barang-barang ilegal lewat pemusnahan. Kegiatan tersebut kali ini dilakukan oleh Bea Cukai di wilayah Banten dan Bea Cukai Makassar. Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap barang-barang penindakan sepanjang tahun 2023.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai jalankan fungsi perlindungan masyarakat dan akuntabilitas terhadap penindakan atas barang-barang ilegal lewat pemusnahan. Kegiatan tersebut kali ini dilakukan oleh Bea Cukai di wilayah Banten dan Bea Cukai Makassar. Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap barang-barang penindakan sepanjang tahun 2023.


Bea Cukai di wilayah Banten yang terdiri dari Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Bea Cukai Tangerang, dan Bea Cukai Merak memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal dan sejumlah barang lainnya yang nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar.

"Sebanyak 27.385.886 batang rokok ilegal, 43.000 gram tembakau iris dimusnahkan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp33,41 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp23,44 miliar," ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Encep Dudi Ginanjar.

Selain kerugian materil terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin. 

Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Pemusnahan dilakukan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor dengan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas.

Seluruh barang akan dimusnahkan menggunakan fasilitas green zone dengan metode co-processing. Sebuah metode pemusnahan yang memanfaatkan tanur semen dengan perkiraan suhu mencapai 1.500-1.800 derajat celcius, sehingga barang dapat dimusnahkan tanpa menyisakan residu ataupun limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Sementara itu di Makassar, Bea Cukai ikut memusnahkan barang yang masuk ke dalam kategori hama dan penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina. Kegiatan tersebut merupakan bukti sinergi antara Bea Cukai dengan Balai Karantina untuk mencegah masuknya hama serta penyakit dari barang tersebut.

Kegiatan pemusnahan yang telah dilakukan merupakan langkah bersama melenyapkan ancaman peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan publik, kestabilan sosial dan ekonomi, serta mengoptimalkan perekonomian negara.

"Bea Cukai bersama dengan aparat penegak hukum lainnya memiliki peran sentral dalam menyusun kebijakan yang tegas dan efektif dengan melibatkan masyarakat sebagai garda terdepan dalam memberikan dukungan pemantauan bersama terhadap peredaran barang-barang ilegal," pungkas Encep.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler