Di Mana Keberadaan Firli? Baik Panggilan Polda Metro Jaya Maupun Dewas KPK tak Dipenuhinya

Kapolda Metro Jaya mengisyaratkan instruksi penangkapan terhadap Firli Bahuri.

Republika/Thoudy Badai
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Firli Bahuri saat ini sudah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono, Ali Mansur

Baca Juga


Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menggelar sidang kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Kamis, (21/12/2023). Namun, Dewas KPK akhirnya memeriksa 12 orang saksi pada hari ini tanpa kehadiran Firli Bahuri. 

"Ya beliau (Firli Bahuri) tidak hadir," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2023). 

Syamsuddin menyampaikan sidang etik ini tetap dilangsungkan tanpa kehadiran Firli seperti sidang etik kemarin. Syamsuddin menegaskan sidang ini tak bisa berhenti lantaran ketidakhadiran Firli seorang. 

"Kalau tidak hadir sidang, ya, tetap jalan," ujar Syamsuddin.

Syamsuddin juga sebenarnya sudah mengingatkan supaya Firli Bahuri memenuhi panggilan sidang etik. Syamsuddin menyebut sidang itu bisa menjadi sarana Firli guna membela diri atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. 

"Pak FB (Firli Bahuri) harusnya hadir di sidang etik," ujar Syamsuddin. 

Dewas KPK menargetkan menuntaskan sidang kode etik Firli Bahuri sebelum tahun baru. Tercatat, Firli sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Dewas KPK untuk menjalani sidang kode etik.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kemarin mengatakan, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang jelas. "Tadi persidangan sudah berjalan, ya, sampai dengan dengan 14.30 WIB selesai, tanpa kehadiran Firli. Firli tidak hadir, alasannya, ya, enggak jelas juga," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Firli dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya kemudian ditangani oleh lembaga antirasuah. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik. Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.

Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

 

Selain sidang etik di Dewas KPK, Firli Bahuri juga terjadwal menjalani pemeriksaan lanjutan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023). Akan tetapi, Firli tak hadir.

Pengacara Firli, Ian Iskandar saat dihubungi menyampaikan, ketidakhadiran kliennya ke ruang penyidikan untuk pemeriksaan lanjutan itu, bukan bentuk pemangkiran. Karena menurut dia, pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan penundaan, dan penjadwalan ulang.

“Surat permohonan penundaan pemeriksaan tambahan itu, sudah kami sampaikan ke penyidik kemarin (20/12/2023),” kata Ian, Kamis (21/12/2023).

Ian menerangkan, surat permintaan penundaan pemeriksaan tersebut, pun disertai dengan alasan. “Kami sertakan alasan, bahwa ada acara yang sangat urgen di KPK. Coba cek di KPK,” ujar Ian.

Menurut dia, Firli pada Kamis, juga harus menjalani persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. “Jadi ini karena memang waktunya bersamaan. Kan tidak bisa Pak Firli menghadiri dua kegiatan sekaligus di tempat yang berbeda. Dan Pak Firli, harus menjalankan yang di (Dewas) KPK,” terang Ian.

Berkas perkara Firli saat ini tengah diteliti pihak kejaksaan. Mengacu berkas perkara yang sudah ditangan kejaksaan, Firli dijerat dengan sangkaan Pasal Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus yang mengancam Firli ke sel penjara itu terkait pemerasan dan penerimaan uang lebih dari Rp 7,4 miliar terkait eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo yang menjadi objek pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilakukan oleh KPK.

Karikatur Opini Republika : Ketua KPK Jadi Tersangka - (Republika/Daan Yahya)

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto pada hari ini menegaskan, proses normatif pemeriksaan seseorang sebagai tersangka, jika tak datang, bakal ada pemanggilan ulang. Karyoto menerangkan, dalam surat pemanggilan ulang tersebut disertai kewenangan tim penyidik untuk membawa tersangka ke ruang pemeriksaan.

Jika upaya membawa tersangka itu juga direspons dengan penolakan, usaha paksa penyidik bakal melakukan penangkapan. Karyoto mengatakan, sudah menerima informasi dari tim penyidikannya, bahwa Firli tak hadir dalam pemeriksaan, Kamis (21/12/2023).

Kan ada perintah membawa, panggilan berikutnya nanti, itu diikuti dengan surat perintah membawa. Kita juga sudah siapkan surat perintah membawa yang bersangkutan. Kalau itu juga tidak diindahkan, ada surat perintah penangkapan,” ujar Karyoto saat ditemui seusai apel siaga pasukan di Silang Monas, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menilai alasan absennya Firli Bahuri dalam pemeriksaan hari ini, tidak patut dan dianggap tidak wajar. Karena itu, penyidik melayangkan surat panggilan kedua terhadap Firli Bahuri untuk hadir pemeriksaan.

"Dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).



Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler