Pengunduran Diri Firli Bahuri dari KPK Dicurigai Sebagai Modus

Pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK dinilai bukan sikap kesatria.

Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri memberikan keterangan pers usai menyambangi Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Pada kesempatannya, Firli menemui Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean untuk mengabarkan terkait pengunduran diri dan tidak akan memperpanjang masa jabatannya sebagai Ketua KPK yang diklaim sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Pengunduran diri itu buntut dari vonis dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli karena diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Dessy Suciati Saputri, Antara

Baca Juga


Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyinggung pengunduran diri yang dilakukan oleh Firli Bahuri dari KPK. Novel menilai tindakan itu membuat pelanggaran etik yang menjerat Firli tak diusut hingga tuntas. 

Diketahui, Firli Bahuri mengundurkan diri dari lembaga antirasuah pada Kamis (21/12/2023). Hal tersebut dikatakan Firli setelah bertemu dengan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

"Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas, sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut," kata Novel kepada wartawan, Jumat (22/12/2023). 

Novel mengamati Firli meniru cara eks Komisioner KPK Lili Pintauli Sireggar demi lolos dari sidang etik Dewas KPK. Pada Juli 2022 lalu, Lili Pintauli Siregar punya permasalahan hukum yang berujung pada pengunduran dirinya. Lili mundur dari KPK seusai terlilit kasus gratifikasi. Berkat pengunduran ini, proses sidang etik terhadapnya berhenti. 

"Ini modus lama Firli," ujar Novel. 

Novel mengamati Firli sudah pernah memakai cara ini saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Firli saat itu ditarik ke institusi Polri dengan alasan promosi jabatan ketika tersandung kasus etik. 

"Sama ketika (sebagai) Deputi Penindakan melakukan pelanggaran berat kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri," ujar Novel. 

Novel memandang cara kabur dari pertanggungjawaban etik mestinya jadi atensi Dewas KPK. Tujuannya agar cara serupa tak digunakan insan KPK di kemudian hari. 

"Modus ini harusnya tidak boleh terulang, karena akan jadi pola "jahat," ujar Novel. 

Selain itu, Novel mendorong Dewas KPK meneruskan perkara etik yang melilit Firli. Apalagi pengunduran diri Firli belum mendapat lampu hijau dari Istana. Dengan demikian, Novel merasa pihak yang terlibat sekaligus perannya dapat terungkap. 

"Sebenarnya Dewas masih bisa memilih untuk terus memeriksa kasus ini agar jelas," ujar Novel. 

Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

 

Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute juga menyindir pengunduran diri yang dilakukan oleh Firli Bahuri dari KPK. IM57+ Institute menyebut tindakan itu hanya upaya Firli untuk 'kabur' dari sidang etik. 

"Ini upaya melarikan diri dari masalah dengan memanfaatkan momentum," kata Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha kepada wartawan, Jumat (22/12/2023). 

Praswad menyatakan tindakan mundurnya Firli tak dapat digolongkan sebagai sikap kesatria. Sebab, Firli mundur saat posisinya sudah 'terjepit'.

"Pengunduran Firli Bahuri yang dilakukan hari ini bukanlah representasi dari sifat kesatria ataupun upaya untuk menunjukan ketidakcintaan pada jabatan," ujar Praswad. 

Praswad menilai langkah lanjutan Firli Bahuri dalam menghindari pertanggungjawaban hukum pidana patut diwaspadai. Hal tersebut mengingat Firli sudah mengundurkan diri sebagai langkah untuk menghindari pertanggungjawaban etik. 

"Pengunduran diri ini dilakukan pasca adanya upaya praperadilan yang kandas karena kepolisian memiliki bukti yang cukup dalam melakukan proses penyidikan dan penetapan tersangka," ujar Praswad. 

Selanjutnya, Praswad mendorong polisi segera menahan Firli Bahuri. Sebab Praswad menduga Firli terus mengupayakan kasus pidananya dituntaskan di luar jalur hukum. Ini seperti cara Firli menghindari sidang etik dengan mengundurkan diri. 

"Penahanan Firli Bahuri mutlak perlu dilakuan saat ini juga untuk menghindari adanya upaya di luar hukum yang Firli lakukan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana pasca menghindar dari tanggung jawab etik," ujar Praswad. 



Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya akan mengumumkan hasil sidang kode etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada tanggal 27 Desember 2023. Sebelumnya, Tumpak membenarkan, bahwa Dewas KPK telah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK.

"Kami sampaikan bahwa sidang sudah selesai, sudah kami tutup sidang, dan nanti akan dilanjutkan pada Rabu, tanggal 27 Desember, pukul 11.00 WIB, pembacaan putusan," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK, termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut. "Jadi, sebenarnya putusan pun kami sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan, tetapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember, hari Rabu," tambahnya.

Tumpak juga mengatakan Firli tidak wajib hadir dalam sidang pembacaan putusan yang akan bersifat terbuka untuk umum. "(Firli) Tidak perlu (hadir), kalau mau hadir, boleh juga. Sidang itu tanggal 27 Desember, itu terbuka untuk umum. Silakan, kalau mau dengar, datang pun boleh," ujar Tumpak.

Firli Bahuri kemarin akhirnya mengundurkan diri dari KPK. Firli pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. 

Hal tersebut dikatakan Firli setelah bertemu dengan Ketua dan Anggota Dewas KPK pada Kamis sore. Firli merasa tak bisa menuntaskan masa kerjanya hingga selesai karena terjerat kasus dugaan pidana. 

"Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan," kata Firli di hadapan wartawan, Kamis (21/12/2023). 

Firli juga secara khusus meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Entah kesalahan apa yang dimaksudnya untuk permintaan maaf itu. 

"Saya mohon kepada Bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami," ujar Firli. 

 

Presiden Jokowi hari ini menyebut surat pengunduran diri Firli Bahuri belum sampai ke mejanya. Namun, kata dia, surat tersebut sudah disampaikan ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Belum, belum sampai di meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg, tapi belum sampai ke meja saya," kata Jokowi usai menghadiri acara Outlook Perekonomian Indonesia di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Terkait desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Presiden menunda penerbitan Keppres terkait pengunduran Firli hingga proses sidang etik selesai, Jokowi menegaskan surat pengunduran diri Firli tersebut saat ini masih dalam proses.

"Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler