KPK Ungkap Keluarga Lukas Enembe Sempat Datangkan Dokter dari Singapura

Jenazah Lukas Enembe rencananya dibawa ke Papua pada Rabu (27/12/2023).

Republika.co.id
Gubernur Papua periode 2013-2023, Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan duka cita atas meninggalnya gubernur Papua periode 2013-2023, Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Enembe mengembuskan nafas terakhir saat menjalani perawatan kesehatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, pihak keluarga sempat menghadirkan dokter dari Singapura guna membantu memulihkan Enembe. Namun, ternyata upaya itu tak sesuai hasil yang diharapkan.

Baca Juga



"KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Ali menyebut, jenazah Enembe saat ini masih berada di RSPAD Gatot Subroto. Keluarga ataupun pihak penasehat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga LE selama proses perawatan juga telah berada di RSPAD. "Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12)."

Adapun status penahanan Enembe di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif. "Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter," ujar Ali.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Oktober 2023, menyatakan Lukas terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Hakim pun menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara. Lukas juga dihukum mengganti kerugian negara Rp 19,6 miliar.

Di tingkat banding, hukuman terhadap Lukas diperberat. Pada 7 Desember 2023, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah putusan peradilan sebelumnya dengan menjatuhkan hukuman terhadap Lukas menjadi 10 tahun. Enembe divonis melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Dalam perkara itu, terdakwa lainnya Rijatono Lakka sudah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider enam bulan. Rijatono terbukti bersalah sebagai penyuap Lukas semasa menjadi gubernur Papua dalam kasus suap dan gratifikasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler