KPU Kurangi Jumlah Mikrofon dan Tambah Tugas Moderator Debat Gara-Gara Gibran
KPU hanya akan menyediakan satu mikrofon pada debat capres/cawapres selanjutnya.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Febrian Fachri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengurangi mikrofon yang digunakan kandidat saat debat capres/cawapres, dari tiga menjadi satu. Satu mikrofon itu akan ditempel di podium, sehingga kandidat tak meninggalkan podium seperti yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming Raka dan Muhaimin Iskandar.
"Mikrofonnya satu saja (yang dipasang di podium). Jadi tetap di podium. Jadi asumsinya ruang geraknya di podium itu saja," kata Komisioner KPU RI August Mellaz kepada wartawan usai rapat evaluasi debat di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2023).
Mellaz menjelaskan, kehadiran podium dalam debat cawapres perdana memang ditujukan agak kandidat tidak bergerak menjauh dari podium. Beda dengan debat capres yang didesain tanpa podium, sehingga kandidat bisa bergerak leluasa di atas panggung.
Ketika ditanya apakah KPU akan menegur Gibran yang berulang kali meninggalkan podium saat debat cawapres, Mellaz mengisyaratkan bahwa hal itu tidak akan dilakukan. Dia menyebut, penempatan mikrofon di podium adalah bagian dari evaluasi agar debat selanjutnya terlaksana lebih baik.
"Kerjamu negur orang melulu. Enggak, maksud saya ini bagian dari evaluasi. Evaluasi ya evaluasi. Maksudnya evaluasi itu apa? Ya pasti dalam rangka peningkatan dan perbaikan kualitas dari debat berikutnya," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu.
Dalam debat cawapres perdana pada 22 Desember 2023 lalu, Gibran berulang kali meninggal podium saat menyampaikan paparan. Dia maju mendekat ke arah kamera. Aksi Gibran itu lantas ditiru oleh kompetitornya, Muhaimin Iskandar.
August Mellaz juga mengatakan, pihaknya akan menambah tugas moderator debat, yakni memperjelas akronim kata apabila capres atau cawapres menggunakan singkatan kata ketika bertanya. Hal itu dilakukan usai cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bertanya ihwal SGIE tanpa menyebut kepanjangannya saat debat cawapres pekan lalu.
"Kita juga akan optimalkan peran moderator menjalankan fungsinya, misalnya soal singkatan," kata Mellaz.
Mellaz menjelaskan, sebenarnya liaison officer (LO, naradamping) setiap tim pasangan calon yang bertugas untuk mengingatkan capres dan cawapres-nya agar tidak menggunakan akronim saat debat. Kendati begitu, moderator tetap diberikan tugas tambahan untuk menggali penjelasan akronim sebagai upaya antisipasi apabila kandidat yang tetap menggunakan singkatan.
"Nanti moderator akan bisa ambil peran ke sana (menggali penjelasan akronim), tanpa mengurangi waktu atau alokasi waktu yang dimiliki oleh capres atau cawapres pada saat debat berlangsung," kata Mellaz.
"(Ketika muncul pertanyaan menggunakan akronim) itu harus ditanyakan oleh moderator kepada pihak yang bertanya. Ketika sudah jelas artinya, baru kemudian dimulai lagi debatnya," kata Mellaz.
Ketika ditanya apakah KPU akan melarang kandidat menggunakan akronim saat debat, Mellaz tak memberikan jawaban lugas. Dia justru kembali menjelaskan bahwa terdapat dua langkah untuk mengatasi pertanyaan berupa akronim, yakni memastikan peran LO dan menambah tugas moderator.
Mellaz menyebut, perwakilan tim sukses ketika rapat evaluasi sudah "punya kesepahaman bersama" atas rencana penambahan peran moderator itu. Selanjutnya, Mellaz akan menyampaikan rencana tersebut dalam rapat pleno pimpinan KPU RI untuk diputuskan secara resmi.
Debat cawapres perdana digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023) malam. Dalam sesi tanya-jawab antar kandidat, Gibran bertanya kepada cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Gus Imin bagaimana caranya menaikkan peringkat Indonesia di SGIE.
Imin kebingungan karena tak tahu kepanjangan SGIE. "Terus terang SGIE saya enggak paham. SGIE itu apa ?" tanya Imin. Ia terpaksa menyia-nyiakan waktu menjawab pertanyaan karena menanyakan arti akronim tersebut.
Gibran lantas memberi penjelasan bahwa SGIE adalah kependekan dari state of global Islamic economy. Menurut Gibran, SGIE harus dimengerti karena Indonesia sedang fokus mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah.
"Misalnya sekarang yang sudah masuk 10 besar adalah makanan halal kita, skincare halal kita, fesyen kita. Maaf ya, Gus, kalau pertanyaannya agak sulit," kata putra sulung Presiden Jokowi itu.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, memuji KPU karena telah terbuka menerima saran dan kritik. Roy menyebut KPU tekah menerima masukannya tentang pengunaan mik lebih dari satu saat pelaksanaan debat capres dan cawapres. Sebelumnya, Roy mengkritik KPU dan penyelenggara debat saat debat cawaprs pekan lalu karena peserta debat sampai memakai tiga mic.
“Great, kalau aturan ini bisa tetap untuk setiap debat capres dan cawapres sampai akhir, Saya -secara objektif- salut ke KPU! Karena menerima kritik dan masukan saya,” tulis Roy melalui akun sosial media X yang telah diizinkan untuk dikutip Republika, Rabu (27/12/2023) malam WIB.
Roy menyarankan supaya pada debat capres cawapres ketiga nanti, peserta hanya memakai satu mik yakni jenis desk mik.
”Sebaiknya desk-mic, maksimal hand-held tidak boleh ada alat apa pun dipasang di kepala dan tubuh,” tulis Roy.
Namun, meski mengapresiasi KPU, Roy lewat kuasa hukumnya tetap akan melayangkan somasi terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait tuduhan 'tukang fitnah'. Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Ristan BP Simbolon, lewat surat somasi yang dikirim kepada Hasyim mengatakan, kliennya sangat keberatan dengan kata-kata Hasyim yang disampaikan sebagai bentuk respons terhadap unggahan Roy Suryo di media sosial X pada Jumat malam (22/12/2023).
"Klien kami sangat berkeberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik, dan memandang perlu menindaklanjutinya. Karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan/atau telah merugikan harkat dan martabat klien kami," kata Ristan, melalui salinan surat somasi terhadap Hasyim, yang diterima Republika, Rabu (28/12/2023).
Ristan menduga Hasyim telah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 311 KUHP, serta Pasal 1365 KUHPerdata.