Selebgram Siskaeee dan 10 Talent Lain Ditetapkan Tersangka Kasus Film Porno Lokal
Berkas lima tersangka kasus produksi film porno lokal dinyatakan rampung.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang selebgram bernama Siskaeee bersama 10 orang atau talent lainnya sebagai tersangka kasus film porno lokal. Sebanyak 11 tersangka tersebut terdiri atas dua orang pria dan sembilan orang wanita.
“Dari hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka, itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).
Ade Safri membeberkan belasan tersangka yang telah ditetapkan tersangka adalah, Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), ALP alias AB, MS dan SNA. Kemudian penyidik juga telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 januari 2024,” kata Ade Safri.
Diketahui berkas perkara lima tersangka sebelumnya sudah diserahkan Kejaksaan, usai dinyatakan rampung atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta. Kemudian penyidik juga telah melimpahkan berang bukti berikut kelima tersangka yang merupakan kru film, termasuk sutradara.
Dalam kasus ini, penyidik telah menangkap dan menetapkan lima tersangka yang berperan dalam pembuatan film asusila tersebut. Kelima pelaku yang terlibat dalam memproduksi film porno tersebut berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE.
Dalam kasus ini mereka memiliki peran masing-masing, tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Tersangka JAAS sebagai kameramen. Kedua tersangka ditangkap pada Senin (31/7/2023).
Kemudian tersangka AIS berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai sound enginering, tersangka SE berperan sebagai Sekertaris dan talent. Ketiga tersangka ditangkap oleh tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari selasa tanggal 1 Agustus 2023 lalu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.