Penyidik Bakal Terapkan Pasal TPPU Usut Aset tak Masuk LHKPN Tersangka Firli Bahuri

Aset Firli yang tak dilaporkan dalam LHKPN tersebar di berbagai daerah.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri masih terus melakukan pengusutan terhadap harta kekayaan atau aset milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Tim penyidik bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk aset tersebut.

Baca Juga


“Dugaan tindak pidana pencucian uang akan menjadi target penyidik berikutnya terkait dengan tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi,” tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Menurut Ade Safri, aset yang tidak dilaporkan tersebut tersebar di berbagai daerah. Mulai dari di Jakarta, Bekasi, Sukabumi, di Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Klaten. Namun, Ade Safri tidak merinci berapa nilai total harta kekayaan atau aset milik Firli Bahuri tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa temuan aset tersebut menjadi materi yang akan dilakukan penyidikan oleh tim penyidik gabungan.

“Menjadi materi penyidikan yang saat ini dalami oleh penyidik. Karena terkait dengan perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Termasuk rencana penyidik untuk melakukan penyidikan terkait dengan TPPU,” tegas Ade Safri.

Sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mencecar sebanyak 22 pertanyaan kepada Firli Bahuri dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Firli diperiksa sekitar 10 jam sejak pukul 10.00 WIB dan keluar dari Gedung Bareskrim pukul 20.30 WIB.

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 (dua puluh dua) pertanyaan kepada tersangka FB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurut Trunoyudo, puluhan pertanyaan terkait dengan seluruh harya kekayaan tersangka, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Selain itu Firli juga dimintai keterangan mengenai kepentingan tersangka Firli menambahkan saksi yang meringankan.

“(Terkait) menambahkan saksi yang meringankan atau a de charge yang baru, diluar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," ucap Trunoyudo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler