Bea Cukai Sosialisasikan Ilmu Kepabeanan dan Cukai kepada Mahasiswa

Sosialisasi kepabeanan dan cukai dilakukan di Bojonegoro dan Semarang.

Dok. Bea Cukai
Bea Cukai berikan edukasi kepada para mahasiswa terkait ilmu kepabeanan dan cukai.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai upaya meningkatkan pemahaman di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai berikan edukasi kepada para mahasiswa. Sosialisasi dilaksanakan di dua tempat, yaitu di Bojonegoro dan Semarang. 

Baca Juga


“Kegiatan ini merupakan kolaborasi positif Bea Cukai dengan sivitas akademika untuk menyampaikan informasi dan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023).

Di Bojonegoro, Bea Cukai Bojonegoro berikan edukasi lewat kunjungan dari para mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Lamongan (ITBADLA), pada Rabu (13/12). Tujuannya, ahar para mahasiswa lebih mengenal dan memahami proses bisnis di bidang kepabeanan dan cukai, khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Bojonegoro. Materi yang disampaikan meliputi ketentuan registrasi IMEI, penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, dan ketentuan barang kiriman.

Sementara itu, di Semarang, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) Semarang bersama Bea Cukai Tanjung Emas gelar pelatihan Port Clearance yang dilaksanakan di Hotel Siliwangi Semarang. Peserta kegiatan adalah mahasiswa Politeknik Bumi Akademi Pelayaran Niaga Indonesia (Akpelni) sejumlah 80 orang. 

Encep mengungkapkan bahwa Bea Cukai Tanjung Emas adalah unit vertikal Bea Cukai yang bertugas mengawasi dan melayani pada kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, kawasan Bandara Ahmad Yani, dan Kantor Pos Lalu Bea Semarang. 

“Dengan hadirnya Bea Cukai Tanjung Emas sebagai narasumber pelatihan, diharapkan para mahasiswa mengetahui kegiatan customs clearance atau proses bisnis kepabeanan di kawasan Pelabuhan,” imbuhnya.

Customs clearance adalah prosedur yang diperlukan sebelum barang dapat diimpor atau diekspor secara internasional. Jika prosedur ini sudah terpenuhi maka pengiriman barang dapat diproses. Kegiatan meliputi tiga tahapan, yaitu tahap pre-clearance yang memuat seputar administrasi logistik, tahap clearance yang memuat proses pembayaran perpajakan dan pengeluaran barang, dan tahap post-clearance yang merupakan proses administrasi terakhir untuk membuat tagihan penetapan kepabeanan. 

“Kami harap materi yang disampaikan dapat mengedukasi para mahasiswa dan dapat aplikatif ke depannya,” kata Encep.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler