Komisi XI DPR Nilai Kebijakan Vaksin Covid-19 Berbayar per 1 Januari 2024 tidak Tepat
Kebijakan vaksin Covid-19 berbayar diimplentasikan disaat kasus sedang naik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa vaksin Covid 19 akan berbayar mulai 1 Januari 2024, khususnya untuk masyarakat di luar kelompok berisiko dan lanjut usia. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati memandang belum saatnya menerapkan kebijakan Covid-19 berbayar.
Meski diatur batas terakhir vaksin Covid-19 gratis hingga 31 Desember 2023, namun pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan ini. Setidaknya, papar Kurniasih, kebijakan menerapkan vaksin berbayar untuk Covid-19 bisa ditunda hingga waktu yang pas. Kurniasih menekankan, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia kembali naik termasuk karena adanya varian JN 1.
“Justru di akhir tahun ini ada peningkatan kasus Covid-19, ada 318 kasus baru dan 1 kematian. Sehingga pemberlakuan kebijakan ini dirasa kurang tepat waktunya," papar Kurniasih melalui rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Kurniasih menambahkan, Covid-19 adalah penyakit pandemi yang beralih menuju endemi. Persebaran penyakit ini masih ada dan nyata. Sementara dengan jumlah penduduk besar, amat mungkin masih banyak penduduk Indonesia yang belum mendapat cakupan vaksin.
"Jika masih dibebani anggaran vaksin Covid entah dosis ke berapa, tentu akan semakin memberatkan. Kita punya vaksin anak bangsa yang seharusnya bisa melayani kebutuhan anak bangsa," terang Politisi Fraksi PKS ini.
Kurniasih berharap hadirnya vaksin anak bangsa benar-benar bisa membantu masyarakat dan justru tidak memberatkan dengan kebijakan berbayar.
“Timing-nya tidak pas dan kemandirian obat dan alkes seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat dan mereka bangga menggunakan produk dalam negeri dalam dibebani karena negara hadir," ucapnya.