Pengakuan Ketua RT: Suami yang Mutilasi Istrinya di Malang Tertutup dengan Tetangga
Pasangan suami istri tersebut sering terlibat pertengkaran rumah tangga.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ketua RT4/2 Kelurahan Bunulrejo, Slamet Afandi di mana JM (61 tahun) pembunuh istrinya MS (55) mengungkapkan keseharian pasangan suami istri tersebut. Menurut dia, JM dan MS sering kali terlibat pertengkaran.
Selain itu, JM dan MS juga tidak banyak berinteraksi dengan warga setempat. "Dan cenderung tertutup," kata Slamet, Ahad (31/12/2023).
Pada Sabtu (30/12/2023) malam sebelum pembunuhan terjadi, Slamet mengungkapkan keduanya sempat bertengkar. Namun, Slamet mengaku baru mengetahui kasus tersebut pada Ahad pagi.
"Saya baru mengetahui peristiwa ini kurang lebih pukul 08.45 WIB. Pelaku informasinya menyerahkan diri," katanya.
JM (61 tahun) tega membunuh istrinya MS (55) usai bertengkar karena masalah rumah tangga. Setelah membunuh istrinya, JM juga memutilasi tubuh korban.
Kasus ini pun ditangani Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto di Kota Malang, mengatakan pelaku memutilasi korban menjadi beberapa bagian setelah istrinya tak lagi bernyawa.
Danang mengatakan, pelaku membunuh korban karena permasalahan rumah tangga. "Korban ditemukan dalam kondisi terpotong di beberapa bagian. Setelah ini, akan dilakukan autopsi," kata Danang, Ahad (31/12/2023).
Setelah membunuh istrinya, JM menyerahkan diri ke polisi...
Pelaku Menyerahkan Diri
Setelah membunuh istrinya, JM menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Blimbing pada Ahad pagi. Tersangka saat ini ditahan oleh pihak kepolisian.
Danang Yudanto di Kota Malang, mengatakan pelaku memutilasi korban menjadi beberapa bagian setelah istrinya tak lagi bernyawa. Tubuh korban ditemukan di dalam ember yang diletakkan pelaku di halaman rumah dengan pagar berwarna merah jambu tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, korban pada hari Sabtu (30/12) kembali ke rumah, Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo. Tetangga sempat mendengar ada perseteruan antara korban dan pelaku.
"Namun, setelah itu, tidak ada lagi didengar suara. Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing, kemudian petugas menahan yang bersangkutan. Selanjutnya dilaksanakan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Polresta Malang Kota segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, termasuk kondisi kejiwaan tersangka. "Tersangka mengakui perbuatannya. Setelah ini, kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk pemeriksaan kejiwaan," katanya.