Andika Perkasa Sebut tak Ada Kesalahpahaman, Relawan Ganjar-Mahfud Langsung Dianiaya

Dandim Boyolali memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Republika/Prayogi
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid (kiri) bersama Wakil Ketua TPN Andika Perkasa (kanan) memberikan keterangan merespons kasus penganiayaan relawan Ganjar di Jawa Tengah, Media Lounge TPN , Jakarta, Senin (1/1/2024). Dalam keterangan tersebut TPN Ganjar- Mahfud berdiri bersama korban kekerasan oleh oknum TNI yang dialami tujuh relawan Ganjar – Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah. TPN bergerak dan memberi pendampingan hukum sampai tuntas, serta mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan agar peristiwa serupa tak terulang lagi dalam rangkaian proses pesta demokrasi Pemilu 2024.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang juga mantan panglima TNI, Jenderal (purn) Andika Perkasa, menyampaikan apresiasi pihak terkait yang langsung memproses 15 anggota TNI yang diduga melakukan penyerangan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah. Penganiayaan yang disebutkan dilakukan oleh anggota TNI Yonif 408/Suhbrastha.

Kendati demikian, ia menyoroti pernyataan Komandan Kodim 0724/Boyolali, Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo yang menyebut adanya kesalahpahaman dari anggota TNI dan relawan. Padahal dalam video CCTV yang beredar, anggota relawan yang sedang menaiki motor langsung dikeroyok oleh 15 anggota TNI tersebut.

"Padahal kan dari video yang beredar dan video itu beredar lebih dulu dibandingkan dengan statement Komandan Kodim. Di situ jelas kalau dari videonya tidak ada proses kesalahpahaman, yang ada adalah langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan," ujar Andika di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (1/1/2024).

Ia juga menyoroti pernyataan Wiweko yang menyebut 15 anggota TNI tersebut terjadi secara spontan. Sebab ia menduga pernyataan resmi Wiweko merupakan hasil laporan dari bawahannya.

"Sehingga keterangan apapun yang diambil atau didengar dari terduga tersangka ini juga nggak boleh diambil mentah-mentah," ujar Andika.

"Nggak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi akan menghentikan, kemudian membubarkan yang itu semua juga bukan sama sekali bukan kewenangan seorang anggota TNI, sama sekali bukan," sambungnya menegaskan.

Ia berharap Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terus mengawal kasus tersebut agar penanganannya tak melenceng. Ke-15 anggota TNI tersebut dinilainya dapat dikenakan PAsal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan.

"Semua harus dilakukan secara teliti. Sehingga semua yang terlibat, terlibat ini bukan hanya yang melakukan tindak penganiayaan, tetapi juga yang membantu tindak pidana penganiayaan ini terjadi," ujar Andika.

Sebanyak 15 personel Yonif Raider 408/SBH diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap relawan Ganjar Pranowo pada Sabtu (30/12/2023). Hingga kini penyelidikan masih berlangsung di penanganan Denpom IV/4 Surakarta.

"Saat ini yang terkonfirmasi yang diperiksa di Denpom IV/Surakarta dari Yonif 408/SBH terkonfirmasi 15 orang," kata Dandim 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo saat konferensi pers di Markas Kodim Boyolali, Jawa Tengah, Ahad (31/12/2023).

Wiweko memastikan, proses hukum bagi personel TNI AD itu akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Pihaknya juga berupaya membantu pengobatan para korban yang masih dirawat di RSUD Pandan Arang, Kabupaten Boyolali.

"Saat ini permasalahan sudah ditangani oleh pihak berwenang yaitu polisi militer dalam hal ini Denpom IV/Surakarta untuk melakukan proses hukum sebagaimana mestinya sesuai dengan prosedur yang berlaku serta berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan terhadap para korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit," kata Wiweko.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler