Perludem Desak KPU Minta Maaf Soal Surat Suara di Taiwan Sudah Dicoblos

Surat suara yang jadwalnya 2-11 Januari 2024, sudah dikirim pada 18-25 Desember 2023.

Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah surat suara yang telah dilipat di Kantor KPU Jakarta Utara, Selasa (2/1/2024).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Pembina Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk meminta maaf secara terbuka atas kejadian pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taiwan, yang tidak sesuai dengan jadwal.

"KPU harus meminta maaf dan memberi peringatan keras kepada PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Taipei," kata Khoirunnisa saat dihubungi di Jakarta, Selasa (2/1/2023).

Baca Juga



Menurut dia, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus bekerja secara transparan, akuntabel, jujur, dan akurat. Sehingga publik akan meyakini bahwa proses dan hasil pemilu sesuai dengan penyelenggaraan pemilu berintegritas.

"Kalau penyelenggara pemilu tidak transparan, bisa jadi publik akan mempertanyakan kerja dari penyelenggara pemilu," ujar Khoirunnisa.

Dia pun meminta KPU untuk menjelaskan kepada publik langkah apa saja yang akan diambil untuk menindaklanjuti kejadian di Taiwan tersebut. Selain itu, juga mengantisipasi terhadap logistik pemilu di wilayah yang lain, termasuk di luar negeri.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan salah prosedur pada pembagian surat suara Pemilu 2024 di Taiwan, yang telah dikirimkan kepada pemilih pada 18-25 Desember 2023.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi menjelaskan bahwa pengiriman surat suara dari PPLN Taipe kepada pemilih dengan metode pos berdasarkan lampiran PKPU 25 Tahun 2023 seharusnya baru akan berlangsung pada 2-11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, 14 Februari 2024.

"Dengan demikian, terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pos dan/atau PPLN Taipei," ujar Puadi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Bawaslu khawatir...

Terkait dengan 31.276 surat suara yang dinyatakan KPU sebagai surat suara rusak, lanjut dia, Bawaslu berpandangan tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman.

Pasalnya, lanjut Puadi, dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 pada halaman 19 terkait dengan kriteria surat suara rusak, tidak ada poin yang menyebutkan salah prosedur dalam pengiriman sebagai salah satu indikator untuk menyatakan surat suara rusak.

Bukan hanya itu, Puadi juga mengatakan bahwa Bawaslu khawatir penetapan surat suara yang telah dikirim sebagai surat suara rusak dan meminta pengiriman surat suara pengganti akan menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler