Bawaslu Garut akan Panggil Anggota Satpol PP yang Viral Dukung Gibran
Seluruh anggota Satpol PP yang dukung Gibran telah diberikan sanksi skorsing.
REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut telah menerima informasi terkait video sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memberikan dukungan kepada salah satu calon wakil presiden (cawapres), yaitu Gibran Rakabuming Raka. Saat ini, Bawaslu masih melakukan penelusuran terkait temuan itu.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid, pihaknya sudah mendapatkan video yang viral itu sejak Selasa (2/1/2024). Setelah mendapatkan video itu, Bawaslu langsung melakukan pleno dan membentuk tim dalam melakukan penelusuran terkait video itu.
"Saat ini kita sedang melakukan penelusuran untuk mencari data-data yang dibutuhkan," ujar Ahmad saat dikonfirmasi Republika, Rabu (3/1/2024).
Ahmad menambahkan, Bawaslu juga telah mengagendakan untuk memanggil seluruh anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang terekam dalam video itu. Seluruh anggota Satpol PP tersebut akan dimintai keterangan terkait proses pembuatan video tersebut.
Setelah itu, kata dia, Bawaslu Kabupaten Garut akan kembali menggelar pleno untuk menentukan pelanggaran yang dilakukan. Apabila dinyatakan ada pelanggaran, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pembina ASN di daerah masing-masing.
Ahmad mengatakan, pihaknya juga telah menerima informasi terkait status para anggota Satpol PP yang kedapatan mendukung salah satu cawapres itu. Para anggota itu dinilai bukan merupakan ASN, melainkan tenaga kontrak.
Namun, Ahmad menilai, tetap ada kemungkinan para anggota Satpol PP itu dijerat dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, lantaran menggunakan fasilitas pemerintah. Apabila ada tindak pidana dalam kasus itu, Bawaslu akan melanjutkan tahapnya ke Sentra Gakkumdu.
"Ketika ada unsur pidana, ancaman hukuman maksimal 2 tahun," katanya.
Terkait sanksi yang sudah diberikan kepada pihak bersangkutan, Ahmad mengatakan, itu merupakan kewenangan instansi terkait. Bawaslu Kabupaten Garut tetap akan menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait viralnya video itu. Ia mengaku prihatin adanya anggota yang melakukan tindakan tersebut.
"Begitu melihat ada video itu, saya bercampur emosi. Marah, lemas, segala macam," kata dia, Selasa.
Ia menegaskan, para pelaku yang membuat video itu bukan merupakan ASN atau pegawai negeri. Seluruhnya merupakan tenaga kontrak. Artinya, video yang beredar itu tidak menggambarkan sikap seluruh Satpol PP Kabupaten Garut.
"Ini ada salah satu oknum dari regu yang bertugas. Kami sudah melakukan sidang etik. Karena bukan ASN, kami lakukan sidang internal," katanya.
Dalam sidang etik itu, satu orang pelaku yang dianggap sebagai inisitor dikenai sanksi skorsing selama tiga bulan tanpa tunjangan. Sementara 12 orang lainnya mendapatkan sanksi skorsing selama satu bulan tanpa tunjangan. Selama skorsing, para pelaku akan dalam pemantauan petugas disiplin. Apabila melakukan hal yang sama, langsung dilakukan pemutusan kontrak.
Eko mengatakan, video tersebut dibuat sudah lama. Bahkan, pembuatan video itu dilakukan sebelun penetapan pasangan calon. Diperkirakan video itu dibuat di Pos Pengkolan, Kabupaten Garut.
"Kami masih dalami juga," katanya.
Terkait adanya proses yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Garut, Eko mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedurnya. Pasalnya, proses itu termasuk ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, sejumlah orang yang mengatasnamakan sebagai forum komunikasi bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan dukungan untuk Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan itu terekam dalam video berdurasi 19 detik.
Dalam video itu, terdapat 13 orang anggota Satpol PP yang menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Dalam akhir video, sejumlah orang itu menyebut nama Gibran Rakabuming Raka dan menunjukkan foto anak sulung Presiden Joko Widodo, yang notabene merupakan salah satu calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024.