KAI Daop 1 Beri Kompensasi Penumpang Akibat Kecelakaan Kereta di Bandung

KAI saat ini sedang berusaha melakukan upaya evakuasi kepada para penumpang.

Edi Yusuf/Republika
Tabrakan kereta api KA Turangga jurusan Surabaya-Bandung dengan KA commuter line jurusan Padalarang-Cicalengka, sekitar pukul 06.03 WIB, tak jauh dari Stasiun Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat (5/1/2023).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memberikan kompensasi kepada penumpang yang terdampak gangguan pelayanan akibat peristiwa kecelakaan antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dengan Commuterline Bandung Raya.

Baca Juga


“Jalur rel antara Haurpugur-Cicalengka wilayah Daop 2 Bandung untuk sementara tidak dapat dilalui akibat kecelakaan tersebut. KAI saat ini sedang berusaha melakukan upaya evakuasi kepada para penumpang di 2 KA yang mengalami musibah tersebut,” kata Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Dia menjelaskan untuk KA dari Daop 1 Jakarta yang terdampak atas gangguan tersebut yaitu KA 252 dan KA 256 Serayu relasi Pasar Senen-Purwokerto dilakukan rekayasa pola operasi dengan jalan memutar melalui Cikampek-Cirebon Prujakan-Prupuk-Purwokerto.

"Sedangkan KA 268 Cikurai relasi Pasar Senen-Garut PP dibatalkan," ujar Ixfan.

Sehubungan dengan terjadinya rintang jalan pada petak jalan Haurpugur-Cicalengka, terang Ixfan, KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang.

Bagi penumpang yang ingin membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, KAI mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan. 

Kemudian, penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka KAI mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.

Selanjutnya, penumpang yang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.

Lalu, stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100 persen di luar bea pesan. 

"KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan KA yang terjadi," kata Ixfan. 

Diketahui, terjadi kecelakaan antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung dengan Commuterline Bandung Raya di km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka pada Jumat pukul 06.03 WIB.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler