Rahasia di Balik 4 Tahapan Larangan Minum Khamar yang Direkam Alquran
Islam melarang secara tegas konsumsi minuman keras atau khamar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Khamar merupakan minuman yang memabukkan sehingga sangat dilarang dalam ajaran agama Islam. Larangan meminum minuman yang beralkohol ini karena dianggap nilai kemanfaatannya lebih sedikit dibandingkan mudharatnya.
Namun demikian, Allah SWT menurunkan larangan meminum khamar ini tidak serta merta sekaligus. Penerapan hukum Islam selalu diberlakukan secara bertahap.
Hal ini lantaran budaya masyarakat Arab saat itu sangat menggemari khamar pada waktu itu sehingga dalam dakwahnya, Nabi Muhammad SAW, tidak sekeligus memerintahkan masyarakat Arab untuk berhenti mengkonsumsi khamar saat itu juga.
Merujuk pada Journal of Islamic Family Law, Hamidullah Mahmud, yang ditulis Siti Mahmudah dalam Oase, ada empat tahap yang dilewati Khamar sampai dihukumi haram. Tahap tersebut diambil dari Asbabun an-Nuzul ayat-ayat yang berkaitan dengan khamar. Adapun empat tahap tersebut yakni sebagai berikut:
Pertama, dalam Surat An-Nahl ayat 67. Turun sebelum diharamkannya khamar dan mulai menganjurkan menghindari khamar karena terdapat tanda memabukkan. Allah SWT berfirman, yang artinya:
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآييَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
"Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti. "
Ayat ini turun sebelum diharamkannya khamar dan menjadi awal mula diharamkannya. Sebagian ulama juga berpendapat, bahwa bagi yang membaca ayat ini dengan kedalaman instingnya akan datang ketetapan atau hukum dari Allah SWT terkait memabukkan.
Seperti Umar bin Khatab, yang terkenal dengan kepekaannya yang tinggi, pada masa hidup zaman pra-Islam ia sensitif akan keburukan-keburukan akibat mengkonsumsi alkohol.
Kedua, Allah SWT menunjukkan bahwa khamar itu lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Sebagaimana Allah SWT firmankan dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 219.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَككْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَللَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.”
Ayat ini turun ketika...
Ayat ini turun ketika Umar bin Khatab dan beberapa sahabat lainnya mendatangi Rasulullah SAW dan meminta fatwa tentang minuman keras dan judi. Beliau menjawab, "Keduanya dapat menghilangkan akal dan menghabiskan harta."
Pertanyaan tersebut muncul karena pada waktu itu penduduk Madinah sering meminum minuman yang memabukkan seperti khamar.
Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, yang dimaksud khamar adalah minuman yang memabukkan, walaupun terbuat dari bahan apa saja sehingga minuman apa saja yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit ataupun banyak.
Allah SWT tidak akan melarang sesuatu, kalau tidak berbahaya bagi manusia. Selain itu, ulama juga menyebutkan, bahwa lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.
Misalnya, penyakit kecanduan khamar erat sekali dengan hubungannya dengan segala perbuatan maksiat dan kejahatan. Mereka yang dalam pengaruh khamar, tidak akan sadar hingga tidak malu berbuat mesum, berfoya-foya menghamburkan harta, bahkan berzina hingga terkena penyakit kelamin.
Namun pada ayat ini, larangan meminum khamar masih belum tegas dan terkesan mentoleransi kebiasaan masyarakat arab yang belum bisa sepenuhnya meninggalkan khamar sehingga diturunkan ayat selanjutnya, An-Nisa ayat 43.
Ketiga, surat An-Nisa ayat 43 yang menyebutkan, jika mereka masih dalam keadaan mabuk maka dilarang untuk mengerjakan sholat. Inilah tahapan yang kedua.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
"Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati sholat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan."
Ayat di atas merupakan tahapan sebelum dihukumi haram pada khamar. Imam al-Qurtubi dalam tafsirnya menyebutkan, bahwa ayat tersebut turun karena dilatarbelakangi suatu kejadian, di mana ada seorang laki-laki yang meminum khamar kemudian maju untuk mengimami sholat, sehingga menyebabkan dia mabuk dan bacaan yang dibacanya pun menjadi keliru dan kurang tartil.
Menurut Tafsir Kementerian Agama, ayat ini melarang orang-orang mukmin mengerjakan sholat dalam keadaan mabuk. Maka berarti bahwa mereka tidak boleh minum khamar sebelum sholat, agar mereka dapat melakukan sholat dalam keadaan sadar, sehingga mereka menyadari apa yang dibaca dan apa yang dilakukan dalam salat. Karena dalam keadaan mabuk itu tidak memungkinkan beribadat dengan khusyuk.
Ayat ini pun, belum mengharamkan khamar secara tegas, sehingga beberapa orang mukmin masih meneruskan kebiasaan mereka minum khamar. Hanya saja waktunya yang mereka ganti.
Baca juga: Punya Utang Menumpuk? Baca Doa Ini, Insya Allah Ikhtiar Cepat Lunas
Mereka meminum khamar setelah sholat isya atau setelah sholat subuh, sehingga waktunya cukup panjang dan pada saat masuk maktu sholat berikutnya, mereka sudah tidak mabuk.
Keempat, atau tahap terakhir. Akhirnya kebiasan mereka dikecam keras dengan turunnya larangan ketiga ini, berupa larangan meminum khamar secara totalitas. Dalam firman Allah SWT surat al Maidah ayat 90-91.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُددَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti? "
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُددَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti? "
Imam al-Qurthubi menjelaskan...
Imam al-Qurtubi menjelaskan, bahwa Allah SWT tidak pernah mengharamkan sesuatu yang sangat dahsyat kecuali khamar (minuman keras).
Begitupun, Abu Maisarah berkata, ayat ini turun sebab Umar bin Khatab. Sesungguhnya dia menyampaikan kepada Rasulullah tentang kelemahan-kelemahan minuman keras dan pengaruhnya terhadap manusia, maka dia pun berdoa kepada Allah SWT, agar khamar diharamkan seraya berkata, “Ya Allah jelaskan kepada kami mengenai hukum khamar dengan penjelasan yang memuaskan."
Kemudian turunlah ayat-ayat tersebut dan Umar berkata, “Kami menyudahinya, kami menyudahinya."
Mengenai pengharaman khamar ini, para ahli Tafsir berpendapat bahwa ayat ini merupakan tahap terakhir dalam menentukan hukum haramnya meminum khamar.
Menurut Tafsir kementerian agama, melalui tahapan-tahapan itu, penetapan keharaman khamar dilakukan setelah iman kaum Muslimin semakin kuat, dan kejiwaan mereka semakin mantap untuk meninggalkan apa yang tidak diperbolehkan agama, maka turunlah ayat 90 ini, yang memberikan ketegasan tentang haramnya minum khamar, dengan mengatakan bahwa minum khamar, dan perbuatan lainnya adalah perbuatan kotor, haram dan termasuk perbuatan setan yang tak patut dilakukan oleh manusia yang beriman kepada Allah. Dengan turunnya ayat ini, tertutuplah sudah semua kemungkinan bagi orang-orang mukmin untuk minum khamar.
Demikianlah tahap-tahap yang telah diatur Alquran dalam memberikan hukum haram minum khamar.
Prinsip ini sangat tepat untuk digunakan bila kita ingin mengadakan pemberantasan dan pembasmian apa yang telah berurat berakar dan mendarah-daging dalam masyarakat.
Andaikata kita mengadakan tindakan yang drastis, pemberantasan yang mendadak dan sekaligus, maka akan terjadi kegoncangan dalam masyarakat, dan akan timbul perlawanan yang keras terhadap peraturan baru yang hendak diterapkan.
Agama Islam sangat mementingkan pembinaan mental manusia, dan menghindari timbulnya kegoncangan-kegoncangan dalam masyarakat.