A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Use of undefined constant MOBILE - assumed 'MOBILE' (this will throw an Error in a future version of PHP)

Filename: config/config.php

Line Number: 356

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: parent

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 53

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: slug

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 53

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: channel

Filename: models/News.php

Line Number: 78

In Picture: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara | Republika Online Mobile

In Picture: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar

Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa (tengah) membacakan putusan saat sidang terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo bersalaman dengan jaksa penuntut umum usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Layar handphone jurnalis merekam sidang putusan terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rep: Thoudy Badai Red: Edwin Dwi Putranto

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: serial

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 82

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: search

Filename: helpers/all_helper.php

Line Number: 2070

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler