Tiga Pesawatnya Dilarang Terbang Sementara, Lion Air Pastikan Operasional tak Terganggu
Lion Air saat ini juga mengunakan pesawat jenis lainnya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan untuk sementara ini tiga pesawat Lion Air bertipe Boeing 737 Max 9 dilarang terbang sementara. Hal itu menyusul setelah regulator penerbangan sipil Amerika Serikat (AS) atau Federal Aviation Administration (FAA) melarang terbang pesawat jenis tersebut setelah insiden yang dialami Alaska Airlines.
Meskipun begitu, Lion Air memastikan operasional penerbangannya tidak terganggu. “Lion Air telah mengatur atau mengelola operasional penerbangan menggunakan armada lainnya sehingga operasional dapat berjalan lancar,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro kepada Republika.co.id, Senin (8/1/2024).
Dia memastikan, Lion Air saat ini juga mengunakan pesawat jenis lainnya. Danang mengatakan Lion Air mengoperasikan Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 330-300CEO, dan Airbus 330-900NEO.
Meskipun begitu, Danang menegaskan Boeing 737-9 MAX yang dioperasikan Lion Air tidak termasuk dalam kategori pesawat yang mengalami insiden Alaska Airlines terkait pintu darurat bagian tengah. Hal tersebut berdasarkan hasil koordinasi bersama pabrikan pesawat Boeing dan pihak berwenang lainnya.
Danang mengungkapkan, Boeing 737 Max 9 Lion Air memiliki konfigurasi berbeda dengan pesawat yang terlibat insiden di Portland, Oregon, Amerika Serikat. “Boeing 737 Max 9 Lion Air dilengkapi mid cabin emergency exit door type II active door yang berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat dioperasikan secara baik,” jelas Danang.
Dia menuturkan, Boeing 737 Max 9 Lion Air tidak termasuk dalam kategori perintah keselamatan udara yang memerlukan tindakan segera atau Emergency Airworthiness Directive (EAD) nomor 2024-02-51 yang diterbitkan Federal Aviation Administration (FAA) pada 6 Januari 2024. Hal tersebut dikarena pesawat jenis tersebut yang digunakan Lion Air tidak menggunakan tipe pintu darurat bagian tengah yang nonaktif atau mid cabin door plug.
Meskipun begitu, Kemenhub saat ini memutuskan untuk melarang sementara operasional tiga pesawat Lion Air tersebut. Larangan tersebut berlaku hingga koordinasi dan evaluasi lebih lanjut selesai dilakukan dengan sejumlah pihak terkait.
Danang mengatakan, Lion Air sedang melakukan inspeksi lebih lanjut fokus pada mid-cabin emergency exit door, yang melibatkan Mid Cabin Emergency Exit Flight Lock Operational Test. “Langkah dimaksud merupakan upaya Lion Air memenuhi standar keselamatan penerbangan yang ketat,” ujar Danang.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan sudah sudah berkoordinasi dengan FAA dan Lion Air. “Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara atau temporary grounded pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M Kristi Endah Murni, Senin (8/1/2024).
Kristi menambahkan, Ditjen Perhubungan Udara selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak FAA, Boeing m, dan Lion Air untuk terus memonitor situasi tersebut. “Kami akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan situasi. Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas kami,” ucap Kristi.
Sevelumnya, Alaska Airlines terbang dari Portland, Oregon menuju Ontario, California, AS pada pukul 17.07 waktu setempat pada Ahad (7/1/2024). Bagian belakang pesawat meledak saat tiba di ketinggian sekitar 4.876 mdpl setelah terbang selama 20 menit.
Ledakan tersebut membuat jendela di pintu keluar darurat terlepas. Insiden tersebut membuat maskapai menghentikan penerbangan lalu kembali ke Bandara Internasional Portland sekitar pukul 17.27 waktu setempat. Sejumlah penumpang mengalami luka-luka.