Proses Sortir dan Lipat Suara Suara di Tasikmalaya Belum Capai Target
Hingga Selasa pagi, baru sekitar 17 persen surat suara yang sudah disortir lipat
REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah melaksanakan proses sortir dan lipat surat suara untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 sejak Sabtu (6/1/2024). Dalam tiga hari pelaksanaannya, proses sortir dan lipat yang dilakukan di gudang logistik KPU Kota Tasikmalaya dinilai belum sesuai target.
Menurut Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan, berdasarkan hasil evaluasi sementara, hasil sortir dan lipat surat suara yang dilakukan masih relatif sedikit. Dari total kebutuhan 2.749.550 lembar surat suara untuk wilayah Kota Tasikmalaya, baru sekitar 17 persennya yang telah disortir dan dilipat hingga Selasa (9/1/2024) pagi.
"Evaluasinya, hasil sortir lipat masih kecil dan belum sesuai target. Yang sudah dilipat dan disortir baru 17 persen," ujar Asep, Selasa (9/1/2024).
Untuk melakukan percepatan, kata Asep, pihaknya sudah menambah petugas sortir dan lipat yang bekerja. Dari semula ada 125 orang petugas yang melakukan proses sortir dan lipat, per Selasa pagi, jumlah petugas ditambah menjadi 160 orang.
"Mudah-mudahan dengan penambahan jumlah, target bisa tercapai," katanya.
Asep mengatakan, pihaknya tak memforsir tenaga mereka untuk melakukan proses sortir dan lipat. Namun, menurut dia, rata-rata petugas bekerja sampai malam hari. Pasalnya, para petugas juga mengejar target untuk melakukan proses sortir dan lipat, agar bisa mendapatkan honor yang lebih besar.
Untuk mengantisipasi kelelahan, KPU Kota Tasikmalaya telah menyiagakan kebutuhan para petugas, terutama air minum. Apabila terdapat petugas yang kelelahan, pengawas di lapangan akan segera mempersilakan yang bersangkutan untuk istirahat.
"Kalau (setelah istirahat) masih mampu melanjutkan, akan kami arahkan untuk melanjutkan. Kalau sudah tidak mampu, kami akan ajak berobat," kata Asep.
Proses sortir dan lipat surat suara di Kota Tasikmalaya ditargetkan dapat rampung dalam 10 hari. Artinya, proses itu harus selesai maksimal pada 15 Januari 2024.