Upaya Perbarindo di Tengah Tren Tutupnya BPR

LPS melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

dok. Republika
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)
Rep: Dian Fath Risalah Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang 2023, deretan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) bangkrut dan ditutup izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) pun buka suara soal beragam masalah yang menimpa BPR.

"Selaku asosiasi kami sangat prihatin, apabila ada BPR yang ditutup oleh regulator. Hampir sebagian besar BPR yang tidak beroperasional lagi karena adanya mismanagement baik yang dilakukan oleh oknum pengurus maupun karyawan," kata Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah kepada Republika, Selasa (9/1/2024).

Padahal, sambung Tedy, secara potensi bisnis, industri ini masih memilki peluang dan prospek yang sangat baik. Terbukti, pertumbuhan kinerjanya masih sangat positif serta mampu keluar dari cobaan pandemi covid-19.

Selama ini, asosiasi juga selalu berupaya untuk mengajak dan mengedukasi pelaku Industri untuk senantiasa menjaga kepatuhan, meningkatkan tata kelola dan melakukan mitigasi risiko yang baik. Perbarindo meyakini dengan regulasi yang ada saat ini, ruang untuk melakukan tindak pidana di bidang perbankan semakin kecil.

"Terkait konsolidasi, sesuai dengan khittah pendirian BPR yaitu melayani masyarakat pedesaan dan pelaku umkm, apabila hari ini masih mampu beroperasional dengan baik, sehat dan mampu berkontribusi bagi masyarakat, maka dorong terus BPR terus tersebut berkarya dan berbuat sesuai kapasitas yang dimilikinya," ujar Tedy.

Sepanjang 2023, sebanyak empat BPR mengalami kebangkrutan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tercatat melakukan pencairan penjaminan kepada PT BPR Bagong Inti Marga atau BPR BIM yang izinnya telah dicabut pada 3 Februari 2023 dan BPR Karya Remaja Indramayu atau BPR KRI dicabut izinnya pada 12 September 2023.

LPS juga mencairkan penjaminan kepada BPR Indotama UKM Sulawesi yang dicabut izinnya pada 15 November 2023. Selain itu, OJK juga mencabut izin usaha BPR Persada Guna pada 4 Desember 2023 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023.

Lalu yang terbaru, LPS melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur. Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler