DJP Permudah Hitung Pajak Penghasilan, Begini Caranya
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan PMK Nomor 168 Tahun 2023
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan, pemberi kerja kini dapat menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih mudah. Itu diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
PMK itu merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023. “Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Selasa (9/1/2024).
Pasal 13 PMK-168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Tujuannya guna memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.
Lebih lanjut dijelaskan, tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Demi semakin memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja.
Disebutkan, dua instrumen tersebut merupakan alat bantu hitung PPh Pasal 21 atau kalkulator pajak yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024. Juga penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Salinan tersebut pun dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id.