Polisi Tahan ASN BNN Terduga Pelaku KDRT di Jatiasih, Kota Bekasi
YA menikah dengan AF sejak 2015, dan pada 2020 sikapnya berubah.
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polisi memutuskan untuk menahan aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42 tahun) terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penahanan tersebut dianggap telah memenuhi unsur objektif dan subjektif penyidik.
Sebelumnya, terduga pelaku AF telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, namun tidak ditahan. "Tersangka ditahan, sejak Sabtu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dihubungi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/1/2023)
Firdaus menjelaskan, syarat objektif, yaitu ancaman hukuman penjara terhadap tersangka di atas lima tahun. Kemudian, alasan subjektif dari penyidik, karena tersangka pernah mengulangi aksi KDRT terhadap sang istri. Sehingga, dengan berulangnya kejadian KDRT tersebut membuat AF harus ditahan.
"Dari peristiwa ini kan berulang perbuatannya dari 2021 semenjak dilaporkan, 2022 juga diulangi, 2023 juga diulangi, dari kejadian tersebut makanya pertimbangan penyidik untuk ditahan," ucap Firdaus.
Dalam kasus KDRT, diduga seorang istri asal Jatiasih, Kota Bekasi berinisial YA (29 tahun) menjadi korban penganiayaan oleh suaminya berinisial AF tersebut. Korban mengaku, telah menikah dengan AF sejak 2015 dan pada 2020 sikap AF berubah. YA mengaku, bahkan AF sudah menalaknya untuk bercerai.
Selanjutnya, korban YA memutuskan untuk melaporkan AF atas dugaan penelantaran anak ke instansi tempat suaminya bekerja. Namun, justru sejak membuat laporan itu ke BNN, korban mengaku kerap mendapatkan kekerasan dari suaminya tersebut.
Video KDRT di dalam rumah itu sempat viral di berbagai kanal medsos. AF dengan enteng menghajar YA di depan anak-anak yang masih kecil. Hal itu membuat geram warganet hingga menuntut polisi untuk menahan AF.