Uji Coba Tarif Parkir Baru di Objek Wisata Pangandaran, Ini Besarannya
Ada perbedaan tarif parkir di area khusus dan tepi jalan umum kawasan objek wisata.
REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat, melakukan uji coba kebijakan tarif parkir baru di kawasan objek wisata, per 5 Januari 2024. Uji coba ini sekaligus sosialisasi kepada wisatawan.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah menjelaskan, kebijakan baru tarif atau retribusi parkir itu diberlakukan setelah adanya evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Berdasarkan hasil evaluasi, kata dia, retribusi parkir itu harus dipisah dari tiket masuk objek wisata.
“Awalnya itu kan retribusi parkir dan sampah di tiket wisata. Namun, setelah dilakukan evaluasi, itu harus dipisah,” kata Ghaniyy, saat dikonfirmasi Republika, Selasa (9/1/2024).
Perubahan kebijakan itu sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perda itu disebutkan klasifikasi besaran retribusi parkir yang disesuaikan dengan wilayah usaha.
Untuk parkir di kawasan objek wisata dibedakan menjadi area parkir khusus dan tepi jalan umum. Di area parkir khusus, tarif yang ditetapkan sebesar Rp 5.000 untuk sepeda motor, Rp 15 ribu untuk mobil penumpang, Rp 25 ribu untuk bus kecil, Rp 50 ribu untuk bus sedang, dan Rp 75 ribu untuk bus besar.
Tarif di area parkir khusus itu berlaku untuk jangka waktu 24 jam. Untuk tarif hari berikutnya akan dilakukan penyesuaian penghitungan. Kendaraan yang telah membayar retribusi parkir di satu area parkir khusus dapat masuk ke area parkir khusus lainnya dengan gratis.
Sementara tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan Rp 3.000 untuk sepeda motor, Rp 4.000 untuk mobil penumpang, serta Rp 5.000 untuk bus/truk dan sejenisnya. Tarif parkir di tepi jalan umum berlaku untuk sekali parkir.
Area parkir
Di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran terdapat sejumlah area parkir khusus, yaitu Nanjung Asri, Katapang Doyong, Pamugaran-Kampung Turis, Pasar Wisata, Pangandaran Sunset, Skatepark-Panggung Terbuka, dan Pasar Ikan-Talanca. Sementara untuk kawasan objek wisata Pantai Timur dan Pantai Barat Pangandaran tersedia parkir tepi jalan.
Adapun di objek wisata Pantai Batukaras, Hotel Wirton, dan Batu Karas Legok Pari masuk kategori parkir khusus. Sedangkan Tanjakan Heras masuk dalam kawasan parkir tepi jalan.
Sementara seluruh area parkir di objek wisata Green Canyon dan Pantai Batu Hiu termasuk kategori parkir khusus dan untuk Pantai Karangpapak dan Pantai Madasari termasuk dalam kategori parkir tepi jalan.
Dikelola pihak ketiga
Ghaniyy mengatakan, kebijakan tarif parkir baru di kawasan objek wisata itu mulai diuji coba per 5 Januari 2024, sekaligus sosialisasi kepada wisatawan atau pengunjung. “Kami melakukan uji petik selama 45 hari. Itu untuk mengetahui potensi parkir,” kata dia.
Menurut Ghaniyy, uji coba dilakukan sambil menunggu seleksi pihak ketiga yang akan mengelola parkir di kawasan objek wisata ke depannya. “Kami akan kerja samakan pengelolaannya dengan pihak ketiga, mengingat SDM (sumber daya manusia) kami juga terbatas. Itu dilakukan untuk memaksimalkan potensi,” ujar dia.
Ghaniyy mengatakan, pelibatan pihak ketiga juga bertujuan untuk meminimalkan potensi kebocoran retribusi parkir. Dengan begitu, diharapkan pendapatan daerah dari retribusi parkir dapat dioptimalkan.
Menurut Ghaniyy, potensi retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran terbilang besar. Pada 2023, dari target pendapatan retribusi parkir sekitar Rp 2,2 miliar, realisasinya kurang lebih Rp 2 miliar. “Tahun ini, kami targetkan bisa naik seratus persen menjadi Rp 4 miliar,” ujar dia.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran Agus Mulyana mengatakan, potensi retribusi parkir di kawasan objek wisata selama ini belum dikelola dengan baik. Malah masih banyak parkir liar di kawasan objek wisata. “Itu harus dikelola dengan baik, agar uang masuk ke pemda,” kata dia.