Maladewa, Namibia, dan Pakistan Dukung Kasus Afrika Selatan di ICJ
AII memandang Pemerintah Indonesia harusnya dapat berkontribusi lebih besar.
REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Maladewa, Namibia, dan Pakistan bergabung dalam daftar negara yang menyatakan dukungannya terhadap kasus genosida Israel yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ). Sebelumnya Malaysia, Turki, Bolivia, Yordania, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) sudah masuk dalam daftar itu.
Ketiga negara tersebut masing-masing menyatakan dukungan mereka terhadap kasus tersebut dalam pidato yang disampaikan dalam sidang Majelis Umum PBB pada Selasa (9/1/2024). "Kami menyambut baik dan mendukung kasus Afrika Selatan," kata Duta Besar Namibia Neville Gertze mengatakan kepada PBB.
"Namibia mengidentifikasi dan menyelaraskan diri dengan argumen-argumen yang diajukan oleh Afrika Selatan," kata Gertze. ICJ akan mengadakan sidang untuk mempertimbangkan langkah-langkah sementara pada Kamis (11/1/2024) dan Jumat (12/1/2024).
Pada Selasa kemarin Amnesty International Indonesia (AII) mendesak pemerintah Indonesia bisa berperan aktif dalam upaya Afrika Selatan (Afsel) menyeret Zionis Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas genosida yang terjadi di Gaza-Palestina. Langkah pertama yang bisa diambil adalah meratifikasi konvensi-konvensi yang bisa digunakan mengadili Israel di tingkat internasional.
AII memandang Pemerintah Indonesia harusnya dapat berkontribusi lebih besar di kancah dunia bagi Palestina. "Seharusnya, menurut kami, Indonesia juga mengambil langkah yang strategis pada tingkat dunia seperti yang kini dilakukan oleh Afrika Selatan," kata Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid.
Pekan lalu Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi menegaskan, Indonesia tetap akan menggunakan semua cara yang dapat dilakukan untuk membela hak-hak rakyat Palestina. "Pengajuan Afrika Selatan kepada ICJ ini basisnya adalah Konvensi Genosida, Indonesia belum menjadi pihak dari konvensi tersebut," kata Retno dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/1/2024) pekan lalu.
"Bukan berarti kita akan berhenti. Sekali lagi, payung utamanya adalah kami akan menggunakan segala jalan yang memungkinkan membela perjuangan rakyat Palestina," tambah Retno.
Ia menjelaskan, Majelis Umum PBB sudah memberikan pertanyaan pada ICJ apakah serangan Israel ke Gaza sah hukumnya. Pertanyaan ini sudah dijadwalkan Majelis Umum yang memungkinkan Indonesia untuk menyampaikan opini di depan ICJ.
"Jadi, ini dua hal yang terpisah, ya, jalur Afrika Selatan dan jalur yang sedang diupayakan berdasarkan pertanyaan dari Majelis Umum kepada ICJ di mana Indonesia dimungkinkan untuk hadir memberikan opini di situlah kami akan masuk," kata Retno.